Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Sebut Polisi Lakukan Pemulangan Paksa

Kompas.com - 03/12/2018, 19:46 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mahasiswa Papua, Veronica Koman, menyebut polisi melakukan pemulangan paksa terhadap mahasiswa Papua dari asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya Minggu (2/12/2018) malam.

"Pemulangan paksa itu melanggar hak kebebasan bergerak warga negara yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita hidup di NKRI harusnya bebas dong mau ke mana saja," katanya saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS Surabaya, Senin (3/12/2018).

Dia juga menyinggung salah satu nama ormas yang massanya sempat terlibat bentrok dengan mahasiswa Papua saat aksi peringatan hari kemerdekaan Papua di Surabaya pada Sabtu (1/12/2018).

"Pendekatan kekerasan hanya akan menimbulkan rasa tidak empati. Mereka hanya menyampaikan hak berpendapat," ucap Veronica.

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya: Pemulangan Ratusan Mahasiswa Papua Berjalan Kondusif

Kemarin, 100 lebih mahasiswa Papua dari berbagai daerah di Jawa Timur yang berada di asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, dipaksa pulang oleh polisi.

Sebelumnya, mereka juga diamankan setelah menggelar aksi peringatan hari kemerdekaan Papua.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan menyebut, pemulangan mahasiswa dari luar Surabaya untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Kota Surabaya.

Ada 50 orang mahasiswa yang dipulangkan ke Malang dengan bus melalui Terminal Bungurasih, 50 orang ke berbagai daerah di Jawa Timur, dan 80 orang dari Surabaya sendiri. Sementara penghuni asli asrama hanya berjumlah 13 orang. 

Kompas TV Sejumlah mahasiswa asal Papua menggelar aksi demontrasi di Surabaya, Sabtu lalu. Unjuk rasa sempat diwarnai keributan dengan ormas tandingan mahasiswa Papua. Unjuk mahasiswa meminta pemerintah Indonesia memberikan hak menentukan nasib sendiri kepada warga Papua.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com