Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Tangkap Pemilik Warung yang Menjual Masakan Hewan Dilindungi

Kompas.com - 03/12/2018, 16:26 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah mengamankan 10 ekor penyu hijau atau bahasa latinnya, Chelomia Mydas.

Selain mengamankan hewan yang dilindungi tersebut, BKSDA juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial GP (39), MS (57) dan IB (70).

Dari keterangan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pangi BKSDA Sulawesi Tengah, Haruna, dari 10 penyu yang diamankan, 1 ekor sudah mati.

“Menurut pengakuan para tersangka, penyu ini mereka beli dalam kondisi hidup dan kemudian disembelih untuk dimasak. Setelah masak mereka jual di warung milik mereka di daerah Tolai dan Sausu di Kabupaten Parigi Moutong,” kata Haruna, Senin (3/12/2018).

Selain itu, menurut Haruna, mereka juga menyediakan stok penyu hidup jika ada permintaan untuk keperluan hajatan.

Dari pengakuan ketiganya, mereka berjualan daging penyu untuk dikonsumsi ini sudah lama. Sekitar satu tahun hingga dua tahunan. para tersangka ini tahu bahwa hewan ini dilindungi, tetapi para pelaku tetap tak peduli.

Baca juga: Kelompok Konservasi Penyu Kulon Progo Lepasliarkan 108 Tukik

Para tersangka ini membeli hewan yang dilindungi tersebut bervariasi, tergantung dari besar kecilnya hewan tersebut.

“Kalau yang ukuran sedang harganya sekitar Rp 250.000 hingga 500.000 rupiah. Dan, kalau dijual kembali harga bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” jelas Haruna.

Ketiga tersangka ini ditangkap dalam Kegiatan Operasi Pengamanan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Seksi Konservasi Wilayah 1 Pangi, Balai KSDA Sulawesi Tengah.

Operasi pengamanan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dibagi dua tim. Tim I bergerak di wilayah Donggala dan Toli-toli. Sedangkan Tim II bergerak di Kabupaten Parigi Moutong.

Operasi tersebut kemudian menemukan hasil dengan adanya perdagangan penyu di Kecamatan Torue dan Kecamatan Balinggi, Kabupaten Perigi Moutong.

Selanjutnya pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 Wita, dikawal anggota Polres Parigi Moutong, mereka bergerak menuju sasaran. Pada sasaran pertama di Desa Torue Barat dengan tersangka berinisial IG (39), diamankan satu ekor penyu.

Baca juga: Konservasi Penyu di Kulon Progo, Hidup Segan Mati Tak Mau

Kemudian target kedua dengan inisial MS (57) ditangkap di Desa Balinggi Jati, dengan barang bukti berupa lima ekor penyu. Lalu target ketiga, di Desa Balinggi, tim menangkap IB (70), dengan barang bukti empat ekor penyu.

“Tiga tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Seksi 2 Balai PPLHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Haruna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com