Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Brigpol Jackson Tersambar Sayap Pesawat, 17 Jahitan di Kepala hingga Pilot Ditahan Polisi

Kompas.com - 03/12/2018, 10:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Brigpol Jackson Ferdinandus tidak menyangka pesawat Pelita Air C-GNWU akan bermanuver di atas kepalanya hingga membuat dirinya terluka.

Sayap pesawat yang dipiloti Matter Michael Garnet (53) menyerempet kepala Jackson. Kepala Jackson pun sobek dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini, polisi telah mengamankan Garnet untuk diselidiki lebih lanjut. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kronologi sayap pesawat menyerempet kepala Brigpol Jackson

Ilustrasi sayap pesawat dengan pengait kuningPhotodisc Ilustrasi sayap pesawat dengan pengait kuning

Saat itu, korban bersama Aipda Irwan seusai melaksanakan pengamanan pemindahan BBM dari pesawat ke truk pengangkut BBM.

Pesawat yang dipiloti Matthew Michael Garnet (53) itu kemudian take off meninggalkan landasan bandara.

Namun, pesawat yang mengangkut BBM tersebut tiba-tiba mengarah kembali ke landasan dan bermanuver dengan ketinggian hanya sekitar dua meter dari permukaan landasan.

Akibatnya, sayap pesawat mengenai kepala korban hingga mengalami luka sobek. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Ilaga untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, karena luka yang dialami cukup serius, korban lalu dievakuasi ke RSMM Caritas Timika.

"Ketika pilot pesawat mencoba untuk menaikkan pesawat sambil berbelok ke kanan, kemudian sayap sebelah kanan pesawat menyambar kepala korban," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Minggu (2/12/2018).

Baca Juga: Seorang Polisi Terluka akibat Tertabrak Pesawat Pengangkut BBM di Papua

2. Polisi amankan pilot asal Amerika yang dianggap lalai

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI

Menurut Kombes Kamal, sebelumnya pada hari Jumat (30/11/2018), pihak Airnav dan Perhubungan Udara Bandara Aminggaru telah memberitahukan kepada seluruh maskapai bahwa operasional penerbangan, pada Sabtu (1/12/2018) dibuka pukul 07.00 WIT.

Namun, pesawat Pelita Air landing di Bandara Aminggaru pukul 06.15 WIT dan kemudian take off pada pukul 06.41 WIT tanpa sepengetahuan pihak Airnav maupun Perhubungan Udara Bandara Aminggaru, Puncak.

Usai insiden tersebut, penyidik Polri mengamankan pilot dan menjeratnya dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com