Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Smelting Bantah Beri Gratifikasi ke Eni Saragih

Kompas.com - 30/11/2018, 22:00 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Smelting, perusahaan pengolah konsentrat hasil tambang PT Freeport Indonesia, membantah memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang saat ini menimpa mantan Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Eni Maulani Saragih disebut menerima gratifikasi dari Prihadi Santosa sebesar Rp 250 juta, untuk mempertemukan Prihadi dengan Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengurusan izin impor limbah tembaga (Copper Slag).

Prihadi Santosa adalah direktur PT Smelting yang sebelumnya disebut dalam dakwaan jaksa pada sidang pertama Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Justru kami ini produsen Copper Slag sebagai limbah samping. Pertanyaannya mengapa kami harus impor? Kami justru produsen," kata Dwi Bagus, Assisten Manager General Affair PT Smelting, di Surabaya, Jumat (30/11/2018).

Baca juga: Eni Maulani Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,6 M dan 40.000 Dollar Singapura dari Bos Perusahaan Migas

Pihaknya menegaskan, jika ada seseorang atau pihak yang mengatasnamakan PT Smelting dalam perkara tersebut, maka dipastikan bukan mewakili PT Smelting.

"Kami tidak ada kaitannya dengan gratifikasi dan tidak pernah memerintahkan untuk memberi gratifikasi. Jika ada yang mencatut nama PT Smelting, maka dia bertindak atas nama pribadi, bukan perusahaan," jelasnya.

PT Smelting adalah pabrik peleburan dan pemurnian yang mengolah bahan baku berupa konsentrat dari tambang PT Freeport Indonesia. Produknya berupa anoda tembaga yang 60 persen produknya diekspor ke luar negeri.

Selain punya produk sampingan copper slag, PT Smelting juga memproduksi Acid (asam sulfat) untuk memasok kebutuhan pabrik pupuk Petro Kimia Gresik.

Kemarin, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com