Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik Aceh Sangat Krusial

Kompas.com - 30/11/2018, 18:00 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Khairina

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Muhammad Kabul Supriadi menilai, pelaksanaan Rapat Dengar Kesaksian (RDK) korban konflik Aceh yang diselenggarakan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bukan hanya dinilai sebagai kepentingan skala lokal.

RDK merupakan implementasi dari hasil perjanjian internasional antar dua subjek hukum yakni Pemerintahan RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sehingga, upaya pelaksanaan RDK menjadi hal yang sangat krusial dilakukan agar butir-butir perjanjian terealisasi dengan baik.

“Perjanjian ini kan dilakukan di hadapan masyarakat internasional. Jadi, pelaksanaan RDK ini memang murni implementasi dari putusan hasil perjanjian internasional dan ini sangat kuat, meski KKR juga disebutkan dalam Undang-undang No 11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan qanun 17 tentang KKR Aceh,” jelas Muhammad Kabul Supriadi dalam penyampaian pendapatnya pada pelaksanaan Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik Aceh, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Digelar Perdana, Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik Aceh Diwarnai Haru

Pria yang juga berprofesi sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM Indonesia ini mengatakan, hal-hal yang diungkapkan oleh para saksi haruslah mendapat penanganan dan penyelesaian oleh negara.

“Bukan tidak mungkin penyelesaian pelanggaran HAM ini diselesaikan dengan penyelesaian judicial, karena ini membawa dampak yang luar biasa,” ujarnya.

Selain Muhammad Kabul Supriadi, Samsidar dari Komnas Perempuan juga diminta pendapatnya sebagai ahli.

Dalam penyampaiannya, Samsidar mengatakan, hampir di setiap kabupaten di Aceh, tersebar tempat perlakuan tindak kekerasan.

Rekam jejak konflik membekas dalam luka fisik, psikis dan seksual pada korban. Yang dialami korban adalah perlakuan dan penyiksaan kejam yang tidak manusiawi.

“Tidak ada alasan apapun yang bisa dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. Untuk itu, KKR adalah instansi ideal yang bisa memfasilitasi pemenuhan hak reparasi bagi korban. Reparasi adalah kewajiban negara untuk korban konflik,” tegas Samsidar.

Baca juga: Mortir Sisa Konflik Aceh Ditemukan di Tambak Udang

Melalui lembaga KKR Aceh, sebut Samsidar, merupakan peluang bagi Indonesia untuk memaknai banyak hal, terutama memaknai mekanisme yang lebih responsif bagi korban. Dengan begitu, dampak yang dirasakan korban bisa ditangani sedini mungkin.

“Selain itu, melalui KKR Aceh dan melalui ungkapan kebenaran ini merupakan peluang untuk mengasah kembali rasa kemanusiaan, memperbaiki kesalahannya dan ini juga merupakan momen untuk bisa menciptakan institusi hukum dengan SOP yang lebih humanis,” katanya.

Pada penutupan RDK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh menyebutkan, meminta pada pemerintah dan Pemerintah Aceh untuk segera mmberikan pemenuhan hak korban atas pemulihan secara mendesak dan segera.

KKR akan melakukan kajian dan analisa untuk mengetahui motif pelanggaran HAM selama konflik Aceh berlangsung serta menyusun rekomendasi pemulihan yang komprehensif berdasarkan standar universal hak korban.

Kompas TV Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak meminta narapidana lapas kelas 2A Lambaro, Banda Aceh, yang kabur untuk segera menyerahkan diri. Para narapidana diberi waktu menyerahkan diri tak lebih dari 3 kali 24 jam. Pernyataan itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Rio S Djambak saat mengecek kondisi lapas Kelas 2A Lambaro, Jumat (30/11) pagi. Saat ini, polisi masih mendalami penyebab para narapidana kabur. Sementara, berdasarkan data lapas, para warga binaan yang kabur didominasi narapidana kasus narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com