Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Sabu, Residivis dan Guru Olahraga Ditangkap di Aceh Utara

Kompas.com - 30/11/2018, 17:19 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Utara menangkap residivis dan oknum guru olahraga di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Aceh Utara.

Mereka masing-masing Tar (45) dan Mun (30), guru honorer di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas, Jumat (30/11/2018) menyebutkan, keduanya ditangkap Selasa (27/11/2018) di Desa Mee Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara.

“Awalnya, kita dapat informasi di rumah Tar, kerap terjadi transaksi sabu-sabu. Lalu, kita gerebek rumah itu dan menemukan Tar dan Mun sedang transaksi sabu. Mun ini sedang kita dalami perannya, kalau Tar ini residivis kasus yang sama,” kata AKP Ildani.

Baca juga: Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan

Dia menyebut, polisi masih mendalami apakah Mun sebatas pembeli barang haram itu atau terlibat dalam bisnis sabu-sabu tersebut.

Dari keduanya, disita lima paket sabu-sabu seberat 13 gram dibungkus dalam plastik bening.

Dia mengapresiasi masyarakat yang telah melapor transaksi narkoba tersebut.

“Kami imbau silakan lapor ke polisi jika ada aktivitas transaksi atau konsumsi narkoba. Ini akan memudahkan kita untuk menangkap pelakunya,” pungkas Ildani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com