Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audiensi soal Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPRD Kota Tasik Dilempar Botol oleh Warga

Kompas.com - 30/11/2018, 12:53 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Jeni Jayusman, dilempar botol air mineral oleh perwakilan masyarakat dalam rapat audiensi terkait dugaan korupsi proyek jalan lingkar utara di ruang rapat bagian anggaran, Jumat (30/11/2018).

Pelemparan itu sebagai puncak kekecewaan warga kepada anggota legislatif yang dinilai tak serius dalam pengusutan korupsi pembebasan lahan sebesar Rp 3,2 miliar.

"Kita tadinya mau minta penjelasan dari legislatif atas apa yang telah dilakukan oleh eksekutif (korupsi proyek lingkar utara). Tapi, mereka malah tidak serius dan tak hadir ketua dan para anggota dewan saat audiensi. Padahal, dalam surat panggilan resmi dari DPRD kepada kami dimohon hadir pukul 09.00 pagi. Tadi sampai jam setengah sebelas malah hanya hadir satu orang unsur pimpinan," jelas koordinator perwakilan korban korupsi Lingkar Utara, Habibudin, seusai keluar ruangan audiensi, Jumat siang.

Dalam pengusutan kasus korupsi jalan lingkar utara sendiri sudah ditetapkan tersangka, yakni seorang panitera Pengadilan Tasikmalaya, Darmi.

Tersangka merupakan penerima uang pengganti lahan untuk proyek jalan tersebut sebesar Rp 3,2 miliar. Namun, uang tersebut tidak sampai kepada para korban sebagai pemilik lahan selama ini.

Baca juga: 3 Kali Diperiksa KPK dalam Kasus Mafia Anggaran, Wali Kota Tasikmalaya Pasrah

Mereka yang belum menerima uang pengganti itu tinggal pemilik enam bidang. Akibat kasus ini, proyek jalan lingkar utara mangkrak, padahal tinggal beberapa ratus meter lagi untuk rampung secara keseluruhan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya memburu pelaku dugaan korupsi uang pengganti atau konsinyasi proyek pengadaan lahan jalan lingkar utara Kota Tasikmalaya dengan kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

Kasus ini mencuat pasca-protes warga yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan jalan lingkar Utara Kota Tasikmalaya.

Padahal total uang Rp 3,2 miliar untuk penggantian 6 bidang lahan dengan 7 pemilik di Jalur Lingkar Utara (lingtar) semestinya sudah selesai.

Apalagi Pemkot Tasikmalaya telah mengeluarkan uang konsinyasi tersebut kepada Pengadilan Tasikmalaya.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menyebutkan, pihaknya telah menitipkan dana ganti rugi lahan untuk Lingkar Utara itu sejak 30 Desember 2016 ke PN Tasikmalaya.

"Dari kita sudah selesai," singkatnya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Tasikmalaya Ditanya soal Proposal Proyek Infrastruktur

Sampai sekarang kasus ini telah ini menjadi perbincangan publik Tasikmalaya karena belum pembebasan lahannya belum tuntas.

Para pemilik lahan sempat mendatangi kantor DPRD Kota Tasikmalaya meminta difasilitas bertemu dengan Pemkot Tasikmalaya sebagai pemilik proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com