Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Kudus Sita 20,8 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara Sampai Rp 12 Miliar

Kompas.com - 29/11/2018, 21:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Berdasarkan data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,  pihaknya telah menindak peredaran maupun produksi rokok ilegal sebanyak 68 kali sejak Januari 2018 hingga saat ini. 

Diperkirakan, dari kegiatan penindakan yang dilaksanakan sepanjang 2018 itu, nilai barang yang telah disita sebesar Rp 15 miliar.

Dari total penindakan yang dilakukan KPPBC Kudud pada tahun ini, sebanyak 20,8 juta batang rokok sigaret kretak mesin (SKM) ilegal telah disita.

Selain itu, sigaret kretek tangan (SKT) yang juga disita yaitu sebanyak 2.000 batang, dan sisanya tembakau iris sebanyak 7 ton.

Baca juga: Bea Cukai Klaim Peredaran Rokok Ilegal Turun pada 2018

"Jadi sepanjang 2018 ini, total kerugian negara mencapai Rp 12,6 miliar dari jumlah nilai barang telah kami sita," ujar Kepala Seksi Intelijen Penindakan KPPBC Kudus, Indra Gunawan saat dikonformasi, Kamis (29/11/2018).

Menurut indra, setidaknya pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 20 pelaku dari total penindakan yang telah dilaksanakan. Indra menyebut, dari total penyidikan itu, 17 di antaranya berkasnya telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaaan.

"Rata-rata divonis 1 sampai 2 tahun. Dari yang total yang kami limpahkan, ada sekitar 8 perkara yang telah putus," kata Indra.

Indra mengutarakan, dalam catatannya, peredaran rokok ilegal sulit untuk diberantas selama masih ada para pemodal yang membantu pembiayaan proses produksi.

Baca juga: Rokok Ilegal Ditertibkan, Penerimaan Negara Diselamatkan hingga Rp 2 Triliun

 

Di samping itu, distribusi sekaligus pemasarannya yang bersifat senyap juga menjadi permasalan dalam pemberantasan.

"Ketika kami menangkap kendaraan yang mengangkut rokok ilegal di jalan, umumnya mereka bungkam. Saat dimintai keterangan, mereka tidak mau ngomong dari siapa atau mau dikirim ke mana. Bahkan mereka rela kendaraan diambil atau disita," ungkapnya.

Terakhir, pihaknya menggerebek rumah kosong yang terdapat di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara, Jawa Tengah pada Selasa (27/11/2018).

Pada penindakan ini, Tim Pengawasan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Tim Inteldak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil menyita 4,05 juta batang rokok ilegal tak bercukai.

Nilai rokok ilegal sebanyak 4,05 juta batang tersebut sebesar Rp 2,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com