PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diselundupkan melalaui jalur perairan sungai Musi, digagalkan oleh jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Puluhan ton solar ilegal tersebut diketahui akan diselundupkan ke Pulau Bangka dengan menggunakan kapal ferry.
Direktur Polisi Air Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, tujuh pelaku penyelundupan telah berhasil mereka tangkap. Yakni Apriandi (33), Herman, (28), Kusnadi (35), Dimas Regi (20), Didi Junaidi (42), Edi Supriadi (45) dan Deni Sastra (22).
“Seluruh tersangka terdiri dari sopir dan kernek truk yang membawa solar ilegal. Mereka menyelundupkan BBM itu dengan menaikan lima truk ke kapal Ferry untuk menyebrang ke Bangka,” kata Imam saat gelar perkara, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: Pemilik Kapal yang Ditangkap Bakamla Mengaku Tak Bawa BBM Ilegal
Imam mengatakan, petugas awalnya melakukan patroli di sekitar peraian sungai Musi, lima truk yang dibawa kapal ferry itupun langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Semua solar yang dibawa tidak dilengkapi izin, sehingga langsung kita amankan. Sekarang masih dikembangkan,” ujar Dir Polair.
Dari pengakuan tersangka, kata Imam, mereka baru kali pertamanya menyelundupkan solar melalui jalur perairan. Pihak kepolisian pun akan menyelidiki siapa pemilik dari solar ilegal tersebut.
“Pengakuannya baru sekali, tapi kita akan gali dan terus cari siapa pemilik dari minyak ini,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.