Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Pelaku Pembakaran Mapolsek Bendahara Diserahkan ke Kejari

Kompas.com - 28/11/2018, 18:26 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi


ACEH TAMIANG, KOMPAS.com- Penyidik Polres Aceh Tamiang menyerahkan berkas dan 9 tersangka dalam kasus pembakaran Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, 23 Oktober 2018 lalu kepada Kejaksaan Negeri, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto, yang dihubungi Rabu (28/11/2018) menyebutkan, kesembilan tersangka itu telah diserahkan ke jaksa lengkap dengan berkas dan barang bukti.

“Betul kemarin kami sudah serahkan ke jaksa,” sebut Iptu Dimmas.

Baca juga: Polisi Tahan 9 Pembakar Kantor Polsek Bendahara di Aceh

Sembilan tersangka itu yakni JI (38), AN (38), SL (46), ZI (32), MD (26), IN (36), I (35) dan RI (30).

Para tersangka berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Bandar Mulia, Kabupaten Aceh Taming.

Dia menyebutkan, 3 hari sebelum penyerahan berkas ke jaksa, polisi memberikan penangguhan penahanan untuk kesembilan tersangka.

Sehingga, saat ini tersangka tidak ditahan. Semua tersangka berjanji akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Berikutnya tentu jaksa yang akan menyiapkan tuntutan di pengadilan,” sebut Iptu Dimmas.

Sebelumnya diberitakan, massa dari Kecamatan Bandar Mulia dan Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, membakar kantor Mapolsek Bendahara, 23 Oktober 2018.

Selain bangunan, sepeda motor juga ludes dibakar. Aksi itu membuat Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mencopot kapolsek dan anggotanya.

Polda Aceh kini masih mendalami proses hukum sidang kode etik untuk personel yang diduga melakukan salah prosedur dalam penangkapan tersangka narkoba yang menjadi pemantik kemarahan warga.

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat Hari Santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis hukuman 10 hari penjara. Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanya terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum. Vonis yang sama diputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum. Selain penjara 10 hari mereka harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com