Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Penggerebekan Suami-Istri

Kompas.com - 28/11/2018, 13:31 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang memakai modus perkenalan di media sosial yang berujung pada penggerebekan yang dilakukan seorang pria terhadap istri sirinya.

Dalam kasus ini, petugas menangkap empat pelaku, salah satunya pasangan yang mengaku telah menikah siri yakni AP dan istri sirinya VJL, serta dua orang pria berinisial A alias Kipli, dan JW alias Bob.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang AKP Moch Ilyas Rustiandi mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku VJL di media sosial Facebook, yang berujung pada perkenalan aplikasi pesan singkat Whatsapp.

"Setelah intens berkenalan di WA, janjianlah mereka di Cipeundeuy (Subang), wanita ini kemudian mengajak korban ke salah satu hotel," kata Ilyas, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: PRT Dalangi Pencurian Uang Majikan Senilai Rp 2,2 M di Bekasi

Sebelum mengajak korban ke hotel di daerah Kecamatan Pabuaran, Subang, Senin (19/11/2018) pukul 20.00 WIB, VJL sudah berkoordinasi dengan suami sirinya AP, dan kedua pelaku pria lainya yakni Kipli dan Bob.

Korban pun kemudian memesan kamar di hotel tersebut dan masuk bersama VJL. Saat keduanya berada di dalam kamar, VJL kemudian memberi tahu suami sirinya, AP.

Tak lama, AP bersama Kipli dan Bob menggerebek mereka berdua.

"Di dalam kamar hotel digerebek oleh tiga pria itu, salah satunya mengaku suaminya, sambil mukul (korban), lalu diancam dan ditekan," kata dia.

Barang korban berupa satu unit kendaraan dan poselnya diambil pelaku. Tak hanya itu, pelaku mengancam korban akan memberitahukan aib tersebut kepada keluarga korban dan kepolisian setempat.

Pelaku bahkan meminta uang tebusan jika korban ingin mengambil barangnya. "Kalau barang pengen kembali, korban harus menebus Rp 10 juta," tutur dia.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap para pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat yang berbeda.

"Kita hunting, dari awal kita sudah telusuri karena ponsel korban dibawa, alhamdulilah dapat ditangkap satu di Purwakarta, kemudian dikembangkan dan berhasil tangkap tiga orang lainnya termasuk wanita itu," kata dia.

Menurut Ilyas, modus tersebut sudah pernah dilakukan para pelaku sebanyak dua kali di wilayah Subang.

"Pelaku pernah melakukannya juga di wilayah Kalijati, di salah satu hotel di Subang juga, jadi dia sudah dua kali (melakukan aksinya). Korbanya sudah dua orang," kata dia.

Baca juga: Modus Baru di Aceh Timur, Pencurian Besi Rambu Lalu Lintas

Kepada polisi, VJL dan AP ini mengaku suami istri. Namun, saat polisi menanyakan bukti buku nikah, mereka tak bisa menunjukannya.

"Dia (pelaku) tidak bisa menunjukan buku nikahnya, dia hanya bilang nikah siri," kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor, dua buah ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatannya, pelaku AP, Kipli, dan Bob, disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUH Pidana, mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedang pelaku VJL disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Jo 55 KUH Pidana, di mana turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com