KOMPAS.com — Berita seputar kasus dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar yang menjerat Dahnil Anzar Simanjuntak masih menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Selasa (27/11/2018).
Pembaca juga menyoroti perkembangan kasus Buni Yani yang dinyatakan tetap bersalah setelah majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa.
Seperti diketahui, Buni Yani melanggar melanggar Undang- Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) terkit penyebaran ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Berikut ini 5 berita populer Nusantara pada hari Selasa (27/11/2018).
"Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," kata Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum Buni, Senin (26/11/2018).
Aldwin mengatakan, berdasarkan sebagian informasi yang didapatkannya, dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
Pasalnya, jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.
Baca berita selengkapanya: Sikap Buni Yani Terkait Kasasi yang Ditolak MA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Dahnil Anzar akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus dana kegiata kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia di Prambanan beberapa waktu lalu.
Dahnil Anzar, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, segera memberikan klarifikasi sekaligus menganggap kasus tersebut hanyalah rekayasa.
Sementara itu, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk tanda tangan Dahnil dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan sejumlah tokoh Muhammadiyah.
Baca berita selengkapnya: 7 Fakta di Balik Kasus Dahnil Anzar, Dugaan Rekayasa hingga Sindiran Jusuf Kalla