Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sahabat Guru, Program untuk Berantas Mafia Pendidikan

Kompas.com - 27/11/2018, 21:02 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Guna memberantas mafia pendidikan, Kejaksaan Negeri Karawang meluncurkan program Jaksa Sahabat Guru.

"Salah satu tujuan program ini untuk memberantas mafia pendidikan," kata Kajari Karawang Rochayatie usai membuka kegiatan di Swiss-Belinn Hotel Karawang, Selasa (27/10/2018).

Rochayatie mengungkapkan, lepas dari MOU antara Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Dinas Pendidikan dan PGRI Jawa Barat 23 Oktober 2018 lalu.

"Melalui program itu, kejaksaan bakal berbagi pengetahuan hukum kepada guru," tandasnya.

Baca juga: Ini Alasan 3 BUMN Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

Pendampingan hukum tersebut, tak lepas dari tugas guru yang makin beragam. Sebab, selain harus mengajar, tak jarang guru mesti mengurusi administrasi keuangan.

Terlebih, kepala sekolah yang harus mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah.

"Tugas guru itu mengajar. Mengelola uang bukan tugas guru sebenarnya, terlebih kami tidak dibekali ilmu akuntansi. Kalau salah, kami bisa dijerat hukum," kata Ketua PGRI Karawang Nandang Mulyana saat ditemui di tempat yang sama.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkapkan, program tersebut patut dilaksanakan. Melalui kegiatan tersebut, seluruh guru di Karawang diharapkan memahami protap sehingga tidak menyalahi aturan mengelola keuangan.

"Harapan saya tidak ada guru di Karawang yang tersangkut kasus hukum," ujarnya.

Kompas TV Setelah 7 hari dibantarkan karena sakit Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua. Mantan Kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya langsung ditahan di Rutan Mapolda Papua, Senin (26/11/2018) sore. Djuli Mambaya bersama 3 orang lainnya terseret kasus korupsi proyek pembangunan terminal tipe b di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016. Dari nilai proyek Rp 8,2 miliar penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau status P-21 oleh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com