PALOPO, KOMPAS.com-Sedikitnya 14 orang pelaku pemain judi jenis Kiu-kiu, judi Joker dan judi togel online, diamankan satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (27/11/2018).
Dari 14 pelaku, 3 diantaranya adalah ibu rumah tangga dan 1 orang bandar judi online.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, para pelaku, pemain, dan bandar judi ini diamankan di beberapa lokasi di kota Palopo.
Penangkapan para tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian.
“Untuk judi togel atau kupon putih ada 4 lokasi dengan jumlah tersangka 6 orang tersangka, judi domino atau Kiu-kiu 1 lokasi dengan 3 orang tersangka, untuk judi kartu Joker atau Song terdapat 5 orang tersangka,” katanya.
Baca juga: 5 Penjudi Diamankan Saat Asyik Main Judi Song, 3 di Antaranya IRT
Menurut Ardy, motif para pemain judi ini adalah menjadikan sebagai pekerjaan.
“Mereka sudah jadikan mata pencaharian karena faktor ekonomi dengan iming-iming akan mendapatkan lebih banyak,” ucapnya.
Lanjut Ardy, bandar judi togel online menggunakan kartu debit untuk melakukan deposit pada salah satu situs judi online.
“Bandarnya melakukan deposit pada salah satu situs judi online, sementara penjudi memesan nomor lewat penyalur atau bandar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu domino, uang senilai Rp 2.600.000 dan nomor pasangan, kartu Joker, kartu ATM dan telepon genggam.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam pasal 303 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun,” tuturnya.