Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Suap Bupati Malang Non-aktif, KPK Periksa Ajudan dan Sekpri

Kompas.com - 27/11/2018, 15:40 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratisifikasi yang menyeret Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Selasa (27/11/2018).

Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak swasta, ajudan hingga sekretaris pribadi Rendra Kresna.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada 13 orang saksi yang diagendakan diperiksa hari ini. Sementara dua orang lainnya adalah saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. Dengan begitu, total ada 15 orang saksi yang diperiksa hari ini.

"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka RK (Rendra Kresna), hari ini 27 November 2018, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya, ditambah dua saksi yang belum diperiksa kemarin di Polres Malang Kota," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Baca juga: KPK Dalami Proyek DAK Kabupaten Malang Selama Dipimpin Rendra Kresna

Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Pribadi Bupati Malang Budiono, Ajudan Bupati Malang Didit dan Puguh yang juga merupakan ajudan Bupati Malang serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang merupakan dosen di Universitas Negeri Malang Edi Suhartono.

Selain itu juga ada Adik Dwi Putranto Direktur Utama CV Adikersa, Arief Soebianto selaku wiraswasta, Sudarso Direktur CV Bakti Dwi Tunggal, Mashud Yunasa Direktur PT Nyata Grafika Media (Jawa Pos Grup), Chris Harijanto Komisaris Utama PT Intan Pariwara dan Abdul Rahman selaku wiraswasta.

Ada juga Nur Hidayat Prima Hartono General Manager PT Araya Bumi Megah, Prasetyo Direktur CV Prasetyo, Arie Cahyono selaku wiraswasta, Hari Mulyanto Direktur CV Karya Mandiri dan Choiriyah pemilik CV Kartika Fajar Utama.

Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Bupati Malang Nonaktif

"Penyidik terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang oleh RK," kata Febri.

Abdul Rahman yang diperiksa selaku wiraswasta mengatakan, pihaknya dipanggil sebagai saksi.

"Saksi, saksi," katanya singkat sambil memasuki ruang pemeriksaan.

Dua perkara

Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam dua perkara.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang

 

Pertama, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com