Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Ganti Identitas Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan

Kompas.com - 27/11/2018, 13:17 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Pemohon ganti identitas kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencabut permohonannya.

Warga Tuban berinisial YP (23) itu pun saat ini identitasnya masih laki-laki, meskipun sudah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan.

Meski permohonan dicabut, sidang putusan tetap digelar di PN Surabaya, Selasa (27/11/2018), dengan agenda putusan yang dibacakan hakim tunggal Dede Suryaman.

Baca juga: Seorang Pria Ajukan Permohonan Ganti Kelamin di PN Surabaya

"Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk dicabut," kata Dede.

Sidang yang berlangsung singkat itu tidak dihadiri pemohon maupun kuasa hukumnya. Sidang hanya hakim Dede dan seorang panitera dan disaksikan sejumlah wartawan.

Sayangnya, Hakim Dede enggan menjelaskan alasan permohonan tersebut dicabut. "Alasannya ya dicabut," ujar Dede.

Pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu pada 13 November lalu. Tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby. 

Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, PN Surabaya bukan kali pertama menangani permohonan ganti kelamin. Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria.

Baca juga: Suami Ganti Kelamin, Pernikahan Pasangan Ini Dibatalkan

Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

"Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang," kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com