Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Nuril, Kuasa Hukum Tunggu Salinan Putusan Kasasi

Kompas.com - 27/11/2018, 11:14 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus ITE, masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"PK belum bisa kita bahas karena salinan putusan kasasi belum keluar," terang Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: Ungkap Teka-teki Kasus Pelecehan terhadap Nuril, Polisi Periksa Hotel dan Sekolah

Joko mengatakan, setelah putusan kasasi diterima, pihaknya akan mempelajari putusan MA tersebut, dan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun memori PK.

Jika salinan putusan kasasi sudah keluar, pihak kuasa hukum baru bisa mengetahui apa yang menjadi pertimbangan majelis kasasi kemudian memutus Baiq Nuril bersalah.

"Dari situlah kemudian menjadi titik tolak kita untuk menyusun memori peninjauan kembali," terang Joko.

Sebelumnya, kuasa hukum Nuril akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril dan Tanda Tanya Penerapan UU ITE

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com