Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 26 Siswa di Cilacap

Kompas.com - 24/11/2018, 18:47 WIB
Iqbal Fahmi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilacap membongkar kasus pencabulan atau sodomi terhadap puluhan anak di Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang duda berinisial YES (34), warga Dusun Dawuhan, Desa Bener.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto saat konferensi pers, Jumat (23/11/2018) mengatakan, penangkapan didasari laporan dari orangtua korban. Pelapor melihat sejumlah kejanggalan yang terjadi pada perilaku anak mereka.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Pikirkan Solusi Jangka Panjang Kasus Pelecehan Seksual

“Anak-anak pelapor jadi lebih murung, suka membolos sekolah dan sering tidak nyambung saat kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui melakukan tindakan asusila kepada lebih dari 26 siswa SMP.

“Ada 26 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama, kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatting-an dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh,” ujarnya.

Djoko mengungkapkan, modus yang dipakai pelaku yakni dengan iming-iming jasa pijat pembesar alat kelamin kepada anak di bawah umur.

Baca juga: Polda NTB Baru Pertama Kali Tangani Pelecehan Verbal seperti Kasus Nuril

Bahkan demi membuat siswa yang baru menginjak masa remaja tersebut tertarik, pelaku memberikan fasilitas WiFi gratis untuk bermain game online dan menonton film porno.

“Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun dan memberikan uang kepada korban Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” tambah Djoko.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kepada orangtua siswa agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan putra putrinya baik di lingkungan sekolah atau di lingkungan masyarakat, agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com