MATARAM, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual melalui percakapan telepon atau pelecehan secara verbal yang dilaporkan Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, merupakan kasus pertama yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Untuk di Indonesia, kami belum monitor. Tapi untuk di NTB baru pertama," kata Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, Jumat (23/11/2018).
Untuk menangani kasus ini, penyidik Polda NTB telah berkoordinasi dengan pakar hukum Universitas Mataram dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait pasal-pasal yang akan digunakan dalam kasus ini.
Baca juga: Ada 53 Pertanyaan, Pemeriksaan Baiq Nuril Berlangsung Selama 9 Jam
Komang mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual secara verbal berbeda dengan kasus pelecehan seksual fisik.
"Jelas nanti ada perbedaan, yang tahu nanti penyidik, nanti kita lihat hasilnya. Karena dia yang mendalami," kata Komang.
Saat ini, penyidik Polda NTB telah memeriksa dua saksi yang merupakan teman Nuril saat masih aktif bekerja sebagai pegawai honorer SMAN 7 Mataram.
Baca juga: Selain Nuril, Polda NTB Periksa Dua Saksi
PAda Jumat (23/11/2018), penyidik Polda NTB telah memeriksa Baiq Nuril sebagai pelapor dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya.
Nuril diperiksa penyidik didampingi penasehat hukum dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama lebih dari sembilan jam.
Selama pemeriksaan, Nuril menjawab 53 pertanyaan dari penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Baiq Nuril, Kriminalisasi Korban https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.