KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap siswi SMA berinisial AR (16) oleh seorang mahasiswa M (23), di Karawang masih terus diselidiki polisi.
Ponsel milik sejumlah siswa yang merupakan rekan korban juga turut disita polisi. Petugas menduga para siswa tersebut juga ikut menyebarkan rekaman persetubuhan M dan AR.
Sementara itu, M telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur.
Berikut ini fakta lengkapnya.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Juli 2018 lalu. Saat itu, M dan AR memesan sebuah hotel di Karawang Barat.
Keduanya pun melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri di kamar hotel tersebut. Kedua pasangan tersebut pun sepakat untuk merekam adegan syur mereka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," kata AKBP Slamet Waloya.
Lalu, pada Oktober 2018, AR meminta M untuk dikirimi video mesum mereka. Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.
"Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya," kata Slamet.
Video tersebut segera menyebar di media sosial.
"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.
Baca Juga: Awalnya Iseng, Rekaman Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tersebar
Berdasarkan pemeriksaan awal, M dan AR baru berpacaran selama 1 tahun. Menurut M, saat memutuskan merekam video itu hanya iseng belaka dan tidak ada paksaan.
"Pemeriksaan awal iseng, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," kata AKBP Slamet Waloya.