Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Penghasilan Pas-pasan, Residivis Ini Nekat Kembali Jualan Sabu

Kompas.com - 23/11/2018, 13:46 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta berinisial ALS (37) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpang narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pangkal Pinang AKP Rudolf Sitorus mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada 2016 lalu.

"Kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Melayu, Bukit Merapen Pangkal Pinang. Penggerebekan turut dihadiri RT setempat," kata Rudolf, Jumat (23/11/2018).

Dia menuturkan, pelaku ditangkap Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 10.45 WIB dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat 5,27 gram

"Pelaku berperan sebagai pembeli dan pengedar," ujarnya. 

Baca juga: Bikin Petugas Curiga, Penumpang Lion Air Ini Ternyata Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalamnya

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, satu ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku terpaksa kembali menjual sabu karena penghasilan yang pas-pasan tidak bisa menutupi biaya kehidupan sehari-hari.

Dengan berjualan sabu pelaku mendapatkan keuntungan Rp100.000 hingga Rp150.000 per paket kecil.

Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Pangkal Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan lainnya yang menjadi target operasi.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com