Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana Desa, Dua Kades di Purbalingga Disidang

Kompas.com - 23/11/2018, 13:18 WIB
Iqbal Fahmi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Meyer Simanjutak, Kamis (22/11/2018) mengatakan, kasus pertama dilakukan oleh mantan Kades Bojong, Kecamatan Mrebet, Saeni (54). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyimpangan APBDes tahun 2014 dan 2015.

Sidang sendiri dipimpin oleh ketua majelis Aloysius Bayu berlangsung, Rabu (21/11/2018). Sementar tim JPU dari Kejari Purbalingga terdiri dari, Meyer Simanjuntak, Fahmi Idris dan Agung P Jati.

Terdakwa divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun dan enam bulan.

Baca juga: Jokowi: Dana Desa Besar, Jangan Kembali ke Kota atau ke Jakarta...

“Selain hukuman penjara dua tahun, Saeni juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara,” jelas Meyer.

Oleh majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun demikian, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Meyer Simanjuntak, masih pikir-pikir, karena belum memenuhi rasa keadilan sebagai mana tuntutan JPU,” ujarnya.

Kasus rasuah mantan Kades Bojong ini merupakan pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka diduga menggunakan uang APBDes 2013 dan 2014 untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara rugi Rp 150.549.000.

Sementara itu, Lanjut Meyer, satu kasus lain yang menjerat Kades Bojanegara, Kecamatan Padamara Widi Suhartanto (36) sudah sampai pada tahap tuntutan. JPU Kejari Purbalingga menuntut terdakwa dihukum 3,5 tahun dan dengan Rp 50 juta.

Baca juga: Menteri Desa: Nekat Korupsi Dana Desa Pasti Ketahuan

Meyer mengungkapkan, terdakwa juga diminta mengembalikan uang atas kerugian negara sebesar Rp 167 juta. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kurungan. Sebelum sidang, terdakwa Widi sudah mengembalikan Rp 10 juta.

“Sebelum sidang terdakwa sudah menggembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 juta rupiah, dari total kerugian Rp 177 juta,” katanya.

Kasus dugaan penyelewengan APBDes dengan tersangka Widi Suhartanto merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Purbalingga.

Keduanya dibawa dan dititipkan di Rutan Kedungpane, Semarang. Sebelumnya, mereka ditahan dan dititipkan di Rutan Purbalingga sejak 25 Juli hingga 13 Agustus.

Modus yang digunakan

Sejumlah modus digunakan oleh terdakwa untuk memperkaya dirinya sendiri dengan uang negara tersebut. Salah satunya, tidak menyerahkan uang hasil sewa tanah kas desa ke rekening desa sebagai pendapatan asli desa (PAD), tetapi digunakan untuk keperluan pribadi. Modus lain adalah menaikkan harga (mark up) sejumlah material pada program pembangunan fisik.

“Misalnya pengerjaan jalan dan drainase, dimana volume dan spek yang kurang tetapi dibayar lebih. Tidak hanya satu dua program fisik saja yang menggunakan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), tapi banyak,” jelas Mayer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com