Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Anak Malas Mengaji, Desa di Aceh Ini Larang Wi-Fi di Warung Kopi

Kompas.com - 23/11/2018, 13:00 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Desa Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam di Kabupaten Bireun, Aceh memberikan imbauan agar warung kopi di desa tersebut segera memutus jaringan Wifi yang ada. 

Hal itu dimaksudkan agar para siswa dan santri di wilayah tersebut tidak terpapar dampak negatif internet yang membuat mereka malas belajar dan mengaji, serta bisa mempengaruhi mental hingga mendorong perilaku menyimpang. 

“Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik warung yang selama ini menggunakan jaringan Wifi di desa kami agar segera diputuskan,” kata Helmiadi Mukhtaruddin, Kepala Desa Curee Baroh, saat dihubungi wartawan, Jum’at (23/11/2018).

Menuurut Helmiadi, surat imbauan larangan penggunaan Wifi kepada pemilik warung kopi yang ada di Desa Curee Baroh itu merupakan hasil musyawarah dan rapat seluruh perangkat Desa, mulai dikelurakan dan berlaku terhitung sejak 13 November 2018 lalu.

Baca juga: Bikin Geli, Spanduk Imbauan dari Polisi yang Bertebaran di Puncak Bogor (1)

“Surat imbauan ini berdasarkan hasil keputusan rapat perangkat Desa, dan surat himbauan ini kami tembuskan kepada Camat, Danramil, Polsek dan KUA”, katanya.

Surat himbauan pemutusan jaringan Wifi di seluruh warung kopi yang ada di Desa tersebut , kata Helmiadi terpaksa dikeluarkan karena selama ini siswa dan santri telah lalai menggunakan jaringan wifi di saat jam belajar dan mengaji. 

Bahkan belakangan kerap ditemukan anak-anak dibawah umur mengakses situs terlarang atau pornografi.

“Penggunaan Wifi di warung kopi saat ini sudah sangat meresahkan, di Desa kami sudah ada enam warung kopi yang menggunakan wifi, sehingga sangat sulit bagi orang tua dan pengajar pesantren untuk mengontrol anak-anak,” jelasnya.

Ada sanksi

Jika ada pemilik warung tidak segera memutuskan jaringan Wifi, atau mematuhi sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan itu akan diberikan sanksi dan serahkan kepada Muspika setempat.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Imbau Pramugari Memakai Jilbab

“Kalau ada yang tidak mematuhi akan kami serahkan ke Muspika, tapi kalau Muspika tidak mengambil sikap kami akan turun tangan sendiri,” sebutnya.

Helmiadi menyebutkan himbauan larangan penggunaan Wifi di warung kopi yang telah dikeluarkan di Desanya itu bukan bentuk upaya penolakan terhadap kemajuan teknologi.

Dirinyapun sadar banyak juga yang positif dan berguna untuk mengakses internet melalui Wifi, namun belum saatnya bagi siswa dan santri yang masih di bawah umur untuk mengaksesnya karena belum dapat memilih mana yang positif atau sebaliknya.

“Sebenarnya internet kita tahu juga banyak yang positif juga, seperti untuk mengakses berita, informasi tentang Desa, dan sebagainya, tapi kalau anak-anakan belum dapat mengendali dan memilih mana yang baik,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com