Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suami

Kompas.com - 23/11/2018, 06:38 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber

INDRAMAYU, KOMPAS.com — Seorang gadis remaja tewas akibat dianiaya oleh suaminya di Indramayu, Jawa Barat.

Korban, sebut saja Y berusia 15 tahun, meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya.

Namun, hasil pemeriksaan post-mortem atas penganiayaan itu belum keluar. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu menyatakan akan terus memantau kasus tersebut.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut yang sedang ditangani kepolisian," kata Sekretaris KPI Indramayu Yuyun Khoerunisa, dikutip dari Thejakartapost.com, Kamis (22/11/2018).

Yuyun mengatakan, suami korban berinisial D (16) bertanggung jawab atas kematian istrinya. Pelaku, kata dia, sempat ditahan oleh kepolisian selama 24 jam, namun dibebaskan kembali karena polisi kekurangan bukti.

Thejakartapost.com menyebutkan, sebuah survei nasional pada 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 gadis di bawah usia antara 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan. Jumlah tersebut tertinggi kedua setelah Jawa Timur yang sebanyak kurang lebih 236.000 orang.

Baca juga: KPAI Sebut Pengaduan Terkait Pernikahan Dini Masih Rendah

Pada 2011, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada melakukan riset pernikahan dini di delapan wilayah, termasuk Indramayu. Hasilnya menunjukkan, 44 persen pengantin perempuan kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Menghindari zina

Para orangtua kerap menikahkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur (pernikahan dini) sebagian besar untuk menghindari perbuatan zina.

Alasan itu seperti yang dialami gadis Y tadi. Dia dinikahkan untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.

Apalagi, gadis Y kurang mendapat perhatian dari orangtuanya. Diketahui, ayah Y meninggal saat gadis tersebut berusia tujuh bulan. Sementara ibunya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Saat ini, Y dirawat oleh neneknya.

Alasan inilah yang menyebabkan Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y untuk dinikahkan secara dini.

Hakim mengabulkan permohonan wali gadis itu berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan minimum 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Pasangan yang baru menikah rata-rata tinggal rumah keluarga pengantin pria, termasuk gadis Y. Setelah empat bulan menikah, Y hamil. Sembilan bulan kemudian Y melahirkan dengan operasi caesar, tetapi sebulan kemudian bayi tersebut meninggal.

Sekitar dua tahun sejak pernikahan itu, Y kerap mengeluh kepada neneknya karena kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com