Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Sudah Dibagi-bagi, Pembangunan Pasar Modern Malah Mangkrak

Kompas.com - 22/11/2018, 22:16 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com - Pembangunan pasar modern di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), yang dikerjakan tahun 2014 lalu hingga saat ini mengkrak alias tidak terselesaikan.

Hal ini terjadi karena uang muka proyek sebesar 15 persen atau senilai Rp 4,8 miliar yang diterima, langsung dibagi-bagi termasuk kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, pembangunan pasar modern dari anggaran Pemkab Natuna dianggarkan secara multiyears selama dua tahun, yakni 2014 dan 2015.

"Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 36 miliar yang dibagi menjadi Rp 10 miliar pada tahun anggaran 2014 dan Rp 26 miliar di tahun 2015," jelas Erlangga.

Senada juga diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur. Dia mengatakan, pasar modern ini berada di jalan Muhammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

"Tahun anggaran pertama saja, pembangunan ini sudah bermasalah. Uang mukanya malah dibagi-bagikan, bahkan kepala Dinas PU saat itu juga menyetujui dan kebagian uang mukanya," kata Rustam.

Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Terminal Nabire, Mantan Kadis PU Papua Ditahan

Proyek pembangunan pasar ini melalui proses lelang yang diikuti oleh dua perusahaan dari Jakarta.

Pada perjalanannya, lelang dimenangkan oleh PT Mangkubuana Utama Jaya. Namun, oleh perusahaan yang dipimpin Muhammad Assagaf sebaga direktur utama, pembangunan pasar tersebut diserahkan lagi kepada perusahaan subkontraktor, yakni PT Najib.

"Parahnya di pertengahan jalan, proyek ini malah bermasalah, dan kemudian diserahkan lagi ke pihak perseorangan," jelas Rustam.

Kontraktor mengklaim pembangunan sudah mencapai 48 persen sehingga Pemkab Natuna menggelontorkan anggaran 48 persen dari seluruh total pagu anggaran.

Akan tetapi faktanya, proyek tersebut belum dikerjakan seperti yang dilaporkan 48 persen.

Rustam mengatakan, polisi menetapkan 9 orang tersangka, yakni Kepala Dinas TU Kabupaten Natuna Sudarmadi, Direktur Utama PT Mangkubuana Utama Jaya Muhammad Assagaf serta pelaku lain berinisial MBI, LH, JHB, DAP, DS dan NST.

Baca juga: Dugaan Korupsi Uprating IPA, Kejati Jabar Geledah Kantor PDAM Tirta Tarum

Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini senilai Rp 4 miliar dengan modus kegiatan tersebut dilakukan mark-up atau penggelembungan.

"Kesembilan tersangka ini kami jerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tutup Rustam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com