Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Digerebek Sedang Pesta Sabu Bersama 6 Temannya

Kompas.com - 22/11/2018, 15:56 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - BG (33), seorang oknum polisi bertugas di Polres Dumai, Riau, ditangkap sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama enam orang temannya.

Ketujuh pelaku ditangkap Polsek Mandau di sebuah rumah di jalan lintas Duri-Dumai Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Mereka digerebek sedang pesta narkoba. Barang bukti ditemukan sabu-sabu 800 gram, 54 butir pil ekstasi dan 21,2 gram daun ganja kering," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, Kamis (22/11/2018).

Dia mengatakan, salah satu pelaku adalah oknum polisi berinisial BG. Kemudian, 3 laki-laki SF (48), IG (34), SR (40) dan tiga wanita ibu rumah tangga (IRT), WW (21), NS (45) dan EP (32).

Baca juga: Polisi Temukan 3 Alat Isap Sabu di Kamar Kos CIP

"Ketujuh tersangka warga asal Dumai yang menggunakan narkoba di wilayah Bengkalis. Tersangka oknum polisi bertugas di Polres Dumai," kata Yusuf.

Dia menjelaskan, ketujuh tersangka ditangkap pada Senin (19/11/2018) sekitar pukul 04.20 WIB. Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat penggunaan narkotika.

"Pengintaian sudah dilakukan selama dua minggu. Kemudian Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo memimpin penangkapan tersebut," sebut Yusuf.

Pada saat dilakukan penggerebekan, lanjut dia, petugas menemukan 4 pria dan 3 wanita yang sedang pesta sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika dan alat isap sabu (bong).

Para tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Tersangka SF ini sudah 7 kali diproses dalam kasus narkotika. Pelaku mengambil barang dari seseorang berinisial NPC warga negara Malaysia, yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Yusuf.

Masih pengakuan SF, lanjut dia, pelaku dengan warga Malaysia dikenalkan oleh pelaku berinisial A (DPO). Kemudian, SF mentransfer uang kepada NPC.

"Barang diantar ke daerah Pelintung Dumai dan diletakkan di pinggir jalan. Di situ pelaku SF menjemputnya," jelas Yusuf.

Dia menambahkan, kasus tersebut masih dikembangkan. Sementara ketujuh pelaku sudah ditahan di Polsek Mandau.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Daerah Langsa, Provinsi Aceh. Barang bukti yang diamankan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. BNN menangkap 4 tersangka, pengedaran narkoba. Dalam kasus ini, BNN menyita 2 karung berisi 38 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi, sebagai barang bukti. Selain itu, dalam penangkapan satu tersangka tewas tertembak karena mencoba melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com