Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Karyawan Swasta yang Mencabuli Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 22/11/2018, 11:21 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - RFS (20), karyawan swasta warga Jalan Santoso Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah mencabuli gadis di bawah umur, PRS (15), yang baru dipacarinya selama tiga jam.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi pada Rabu (14/11/2018) pekan lalu di rumah pelaku.

Awalnya, korban bertemu dengan pelaku malam sebelumnya, yakni pada Selasa (13/11/2018). Korban dikenalkan dengan pelaku oleh teman-temannya yang saat itu juga tengah bertemu.

"Jadi, mereka (korban dan pelaku) dikenalkan oleh temannya," kata Bambang, dalam rilis di Mapolres Malang Kota, Kamis (22/11/2018).

Baca juga: Diduga Galau Pacar Dijodohkan dengan Orang Lain, Pria Ini Gantung Diri

Setelah kenal, pelaku dan korban serta teman-temannya ke rumah pelaku. Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, mereka nongkrong di salah satu warung kopi di daerah Arjowinangun.

Pada Rabu (14/11/2018) dini hari sekitar pukul pukul 00.00 WIB, mereka pulang. Karena sudah dini hari, korban bersama teman-temannya sepakat untuk pulang ke rumah pelaku dan tidur di sana.

Dalam perjalanan pulang, pelaku yang membonceng korban menyatakan perasaannya. Saat itu, korban menerima pelaku sebagai pacarnya.

Aksi pencabulan bermula saat korban tidur seorang diri di salah satu kamar di rumah pelaku. Korban menolak, pelaku kemudian mengancam korban.

"Tersangka merayu korban untuk bisa disetubuhi dan tersangka RFS mengatakan jika menolak akan diputus," kata Bambang.

Baca juga: Kisah Tragis Bocah 2 Tahun di Bogor, Disiksa Pacar Ibunya hingga Tewas

Pelaku yang merupakan karyawan swasta itu menolak dianggap menyampaikan kalimat ancaman kepada korban. 

Akibat perbuatan pelaku, korban melapor ke orangtuanya, yang kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com