Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Jateng 2019 Ditetapkan, Semarang Jadi Kota dengan UMK Tertinggi

Kompas.com - 22/11/2018, 10:51 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Upah minimum untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah ditetapkan. Kota Semarang ditetapkan menjadi yang tertinggi, sementara yang terendah masih di Kabupaten Banjarnegara.

Penetapan upah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018. SK ditetapkan pada Rabu (21/11/2018) petang.

"Penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang, Kamis (22/11/2018).

Baca juga: Pemprov Jabar Umumkan UMK di 27 Kota/Kabupaten, Ini Besarannya

Besaran UMK untuk tiap kabupaten belum dipublikasikan secara utuh. Namun, disebutkan jika UMK tertinggi yaitu Kota Semarang sebesar Rp 2,498 juta, dan terendah Banjarnegara sebesar Rp 1,61 juta.

Keputusan yang ditetapkan tidak sesuai yang diminta pata buruh di Jateng maupun Kota Semarang.

Para buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menuntut kenaikan UMK 2019 di Kota Semarang sebesar 25 persen atau menjadi Rp 2.887.608.

Baca juga: Wali Kota Depok Lobi Ridwan Kamil untuk Naikkan UMK 2019

Namun, keinginan para pekerja itu pupus setelah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandatangani SK besaran UMK yang naik sekitar 8,03 persen.

Wika menuturkan, ada 2 kabupaten dari 35 kabupaten/kota di Jateng, di mana besaran UMK berdasar KHL. Dua wilayah itu Kabupaten Batang dan Pati,

“Kabupaten Pati naiknya 9,91 persen menjadi Rp 1.742.000, Batang naik 8,58 persen menjadi Rp 1.900.000," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com