KOMPAS.com - Kasus video asusila di Karawang akhirnya terungkap. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa berinisial M (23) ditangkap di rumahnya di Cilamaya.
M diduga menyetubuhi korban, AR, yang masih berusia 16 tahun. M diduga juga merekam perbuatannya saat mencabuli korban.
Polisi masih mendalami apakah M juga menyebarkan video tersebut.
Selain itu, berita tentang pelukan seorang nenek di Lamongan kepada Presiden Joko Widodo, juga menjadi sorotan media.
Berikut ini secara lengkap berita populer Nusantara.
1. Polisi tangkap M, pelaku pencabulan AR (16)
Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, polisi masih mendalami kasus penyebaran video persetubuhan tersebut.
M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).
M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi salah satu SMA di Karawang.
Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut. Namun, pada Oktober 2018 video tersebut tersebar.
Baca berita selengkapnya: Awalnya Iseng, Rekaman Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tersebar
2. Kasus lima warga India mengemis dan meramal
Petugas Imigrasi Klas II B Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan lima warga negara India.
Kelima warga India tersebut tertangkap saat mengemis dan meramal tanpa izin beberapa waktu lalu.