Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 2 Muridnya, Seorang Guru Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/11/2018, 13:56 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

MUNA, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Muna kembali menangkap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap dua orang muridnya.

Oknum guru berinisial LN ini diduga telah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap dua muridnya di dalam ruang kelas.

“Kami sudah melakukan penangkapan kepada tersangka dengan inisial LN, korban adalah dua orang pelajar SD dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Rabu (21/11/2018).

Peristiwa itu terjadi saat  LN mengajar di ruang kelas 1. Usai mengajar, pelaku kemudian memanggil dua orang muridnya.

“Pelaku kemudian memangku kedua muridnya dan melakukan pencabulan terhadap dua pelajar SD ini,” ujar Agung.

Baca juga: Ayo, Cegah Terjadinya Pencabulan Anak...

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku LN kemudian meminta kepada kedua korbannya agar tidak menceritakan kepada kedua orangtuanya masing-masing.

Namun, kedua murid tersebut menceritakan kelakuan bejat sang guru. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini di Mapolres Muna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia dijerat pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kompas TV Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Muna karena mencabuli 7 muridnya. Guru olahraga berinisial R-A ini diduga telah mencabuli 7 muridnya pada saat jam pelajaran tengah berlangsung. Pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban agar tidak menceritakan tindakan bejatnya kepada orangtua atau keluarga mereka. Pelaku telah ditahan di Mapolres Muna dan dikenai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan 7 murid SD yang menjadi korban pelaku tengah menjalani terapi psikologi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com