Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Ganggu Pelayanan, 2 Tersangka Pungli Disdukcapil Belum Ditahan

Kompas.com - 21/11/2018, 13:30 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang menetapkan 2 orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang. Kendati demikian, keduanya belum ditahan.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, dua orang tersangka pungli kepengurusan dokumen kependudukan tersebut yakni J dan E.

"Yakni saudara J sebagai perantara dan E sebagai honorer operator pembuatan e-KTP di Disdukcatpil," kata Slamet, Selasa (20/11/2018).

Baca juga: PNS yang Terjaring OTT Tim Saber Pungli Bisa Dipecat

Kendati sudah menyandang status tersangka, J dan E belum belum ditahan lantaran khawatir akan mengganggu pelayanan.

Sebab, E merupakan operator bagian pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Karawang.

"Karena khawatir akan mengganggu pelayanan," tambahnya.

Keduanya, kata Slamet, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka.

Modus operandi

Slamet menyebutkan, dalam pungli tersebut, J berperan sebagai perantara atau calo.

J mengumpulkan uang dari warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan.

J kemudian berkoordinasi dengan E, pegawai honorer  yang bertugas sebagai operator pelayanan dokumen kependudukan.

Dengan membayar sejumlah uang, mulai dari Rp 200. 000, Rp 250.000, hingga Rp 300.000, dokumen kependudukan yang diurus dijanjikan akan selesai dalam waktu satu atau dua hari.

"Kemudian jika sudah jadi, akan dihubungi oleh calo tersebut," katanya.

Baca juga: Tim Saber Pungli Amankan 2 PNS dan Seorang Calo Dokumen Kependudukan

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang mengamankan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang perantara (calo) yang terlibat praktik pungli di Disdukcapil Karawang, Rabu (14/11/2018).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Tim Saber Pungli mengamankan untuk sementara dua orang oknum PNS Disdukcapil dan satu orang lainnya yang menjadi perantara proses terjadinya pungli tersebut.

"Untuk A (PNS yang turut diamankan saat OTT-red), kami tidak menemukan unsur bukti dalam melakukan pungutan liar," tambahnya.

Kompas TV Pelaku tertangkap saat melakukan pungutan liar Proyek Layanan Khusus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com