Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berandalan Bermotor Sukabumi Terlibat Bentrok, Dihukum Bersihkan Tugu Adipura

Kompas.com - 21/11/2018, 08:08 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Belasan anggota berandalan bermotor diberikan sanksi sosial oleh Polres Sukabumi Kota dengan kegiatan membersihkan Tugu Adipura di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/11/2018).

Sanksi sosial tersebut diberikan polisi karena belasan remaja dari dua kelompok berbeda tersebut terlibat bentrokan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17/11/2018).

Pembersihan salah satu ikon Kota Sukabumi ini bekerjasama antara Polres Sukabumi Kota dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Aksi membersihkan Tugu Adipura oleh berandalan bermotor ini mendapatkan perhatian warga.

Dari belasan remaja itu, satu di antaranya yakni LA alias B (19) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan. Dari tersangka polisi menyita barang bukti senjata berupa satu bilah ''cocor bebek''.

Baca juga: Polrestabes Bandung Bentuk Timsus Berandalan Bermotor

Sebelum belasan berandalan bermotor melaksanakan sanksinya, Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menggelar konferensi pers di sekitaran Tugu Adipura, persimpangan Kimia Farma.

''Dua kelompok ini melakukan perang tanding di Cisaat malam Minggu. Akibatnya satu orang mengalami luka di bagian punggungnya akibat bacokan senjata tajam,'' kata Susatyo.

''Kami bergerak cepat, tidak sampai 24 jam sebanyak 14 orang sudah kami tangkap. Satu di antaranya pelaku pembacokan, yaitu LA berikut barang buktinya cocor bebek,'' sambung dia.

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, dari 14 anggota berandalan bermotor ini, terdapat satu remaja perempuan. Belasan remaja ini juga langsung menjalani test urine. Hasilnya, di antaranya positif mengonsumsi narkoba jenis obat-obatan.

Baca juga: 4 Berandalan Bermotor Pengeroyok Tiga Warga Sukabumi Ditangkap

Susatyo menuturkan sebagai langkah hukum, satu tersangka LA dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

''Kepada mereka yang positif narkoba, karena Kota Sukabumi ini indah namun banyak diwarnai aksi corat-coret maka kami berikan sanksi sosial membersihkan Tugu Adipura,'' tutur dia.

Susatyo berharap dengan diberikannya sanksi sosial ini dapat mengubah perilaku para berandalan bermotor atau anggota geng motor menjadi lebih baik, dan tidak lagi meresahkan masyarakat.

''Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, bila masih ada yang meresahkan masyarakat. Karena masyarakat Sukabumi menginginkan kotanya yang aman, nyaman dan kondusif,'' pungkasnya.

Baca juga: Tiga Warga Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Berandalan Bermotor

Pantauan Kompas.com, aksi membersihkan Tugu Adipura oleh belasan berandalan bermotor itu mendapatkan pengawasan dari anggota Polres Sukabumi Kota. Selain itu, di lokasi juga ada beberapa petugas dari DLH Kota Sukabumi.

Belasan berandalan bermotor itu dibekali sikat dan juga sabun cuci cair untuk membersihkan tugu yang diraih oleh Kota Sukabumi dalam penghargaan bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan dari pemerintah pusat.

Namun, kegiatan bersih-bersih tersebut tidak berlangsung lama, sekitar setengah jam. Karena sejak awal kegiatan, langit di atas Kota Moci ini sudah menggelayut mendung.

Hingga akhirnya hujan mulai turun, kegiatan dihentikan dan belasan berandalan bermotor kembali dibawa ke Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Ditegur karena Buat Onar, Berandalan Motor Rusak Pos Satpam Gedung Sate 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com