Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Apresiasi Penundaan Eksekusi Baiq Nuril

Kompas.com - 20/11/2018, 17:43 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang menunda eksekusi penahanan Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE.

"Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang mengambil alih putusan tersebut karena ini menganulir putusan Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan mengeksekusi Nuril dalam waktu dekat," terang tim Kuasa Hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, kepada Kompas.com, Selasa (20/11/2018).

Yan mengatakan, dengan penundaan penahanan ini, Nuril akan lebih tenang bersama keluarga dan tim kuasa hukum akan lebih fokus untuk mempersiapkan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Baiq Nuril: Saya Lega Dengar Kabar dari Kejagung, Saya Langsung Teriak 2 Kali...

Upaya PK dilakukan tim kuasa hukum karena pihaknya yakin, Nuril tidak bersalah melanggar UU ITE.

Yan mengatakan, Sabtu (17/11/2018) lalu, pihak kuasa hukum telah bersurat kepada Kejaksaan Agung untuk permohonan penundaan eksekusi.

Kuasa hukum menerima informasi penundaan penahanan Nuril, melalui keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Besok tetap ke Kejaksaan (Kejari Mataram) untuk konfirmasi langsung. Karena kemarin yang mengeluarkan statement Kejagung, makanya kita mau konfirmasi ke Kejari langsung," kata Yan.

Menurut Yan, konfirmasi dilakukan karena penundaan penahanan diperoleh secara lisan dan belum ada surat putusan secara tertulis.

"Beberapa media masa kita lihat Kejagung melalui Kapuspenkum menyatakan bahwa menunda eksekusi Nuril sampai dengan putusan PK. Dan itu tidak ditunjukkan tertulis hanya penyampaian. Karena kita belum dapat surat, wajib kita konfirmasi supaya kita merasa nyaman," sebut Yan.

Baca juga: Setelah Dinyatakan Bersalah, Baiq Nuril Fokus Penjarakan Pria yang Melecehkannya

Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Mukri, mengatakan, Kejaksaan Agung RI menunda eksekusi Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE.

Mukri menjelaskan, keputusan penundaan eksekusi diambil melalui sejumlah pertimbangan internal Kejaksaan Agung. Salah satu pertimbangannya terkait persepsi keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com