Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Videotron, Ayah dan Anak Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/11/2018, 17:53 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Aceh Tamiang, Senin (19/11/2018) menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Aceh Tamiang SW dan putranya MM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron tahun 2015.

Tersangka lainnya, SA, pegawai pada unit lelang Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, MM selaku rekanan dalam proyek pengadaan videotron tersebut. Dia menjelaskan, proyek itu senilai Rp 1,1 miliar lebih didanai APBD Aceh Tamiang tahun 2015.

“Tersangka SW meminta bawahannya, tersangka SA untuk menjadikan MM sebagai pemenang proyek itu. Selain itu, tersangka MM mengubah harga perkiraan sendiri (HPS) dari Rp 1 miliar lebih menjadi Rp 1,2 miliar tanpa berlandaskan data yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” kata AKP Zulhir didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Dimmas Adhit Putranto.

Baca juga: Najib Kembali Diperiksa, Kali Ini Terkait Korupsi Pengadaan Listrik

Dia mengatakan, pembayaran proyek itu dilakukan tiga tahap. Pada tahap kedua, pembayaran dilakukan walau barang tersebut belum tiba di Aceh Tamiang. Akibat ulah ketiganya, polisi menaksir kerugian negara sebesar Rp 469 juta.

Mereka diduga melanggar Pasal 5 dan 6 Peraturan Presiden No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang disita dalam proyek itu, kata Zulhir, sejumlah dokumen serta dua tersangka yaitu SW dan SA telah mengembalikan sebagian kerugian negara masing-masing Rp 50 juta dan Rp 15 juta pada penyidik.

“Kasusnya terus kami kembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” pungkas Zulhir.

Kompas TV Para pegawai Kantor Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara tak bisa bekerja pasca penangkapan bupati, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel seluruh bangunan kantor Bupati pada Minggu malam. Sejumlah Pegawai Negeri berdiri di depan gerbang kantor Bupati Pakpak Barat, Sumatera Utara mereka menanti kejelasan untuk bisa bekerja pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com