Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sukabumi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 2 Mucikari Diringkus

Kompas.com - 19/11/2018, 16:30 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tim Cyber Polres Sukabumi Kota bongkar praktik prostitusi online dan sekaligus meringkus dua orang mucikarinya, Jumat (16/11/2018) pukul 08:00 Wib.

Kedua mucikarinya yakni WS alias Papih (42) warga Kabupaten Bogor dan USJ alias Jay (40) warga Kota Sukabumi.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan sebagai saksi kepada 10 wanita yang diduga diperdagangkan melalui akun twitter.

"Aksi prostitusi online yang dilakukan dua mucikari ini menggunakan akun twitter," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (19/11/2018) siang.

Baca juga: Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Sejumlah Mahasiswi Terlibat

Dia menuturkan terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari Tim Patroli Cyber mendapat informasi akun twitter bernama Escort 0266 ke2 (@sukabumiasyik) bermuatan konten negatif dan pornografi.

Kami melakukan profiling. Hingga akhirnya terungkap siapa yang menjadi admin di akun tersebut," tutur dia.

"Tidak hanya tim cyber saja yang bergerak, anggota juga menyamar langsung untuk mengungkap fakta adanya prostitusi di balik akun tersebut," sambungnya.

Hasil pemeriksaan, dia menjelaskan modus pelaku membuat akun twitter dan di dalamnya menampilkan gambar atau photo wanita yang bermuatan pornografi, atau asusila.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi

Kemudian lanjut dia, mereka juga melakukan transaksi dengan harga Rp500ribu termasuk dengan kamarnya.

Bahkan tersangka WS alias Papih menyewakan kamar indekosnya untuk digunakan.

"WS alias Papih ini juga berperan pembuat akun dan admin twitter, sedangkan Jay punya peranan menjaring pria sekaligus mempertemukannya," jelas dia.

Kini kedua keduanya, WS dan USJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya ditangani Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP.

“Tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Susatyo didampingi Kepala Sat Reksrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com