Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFEnet Desak Amnesti untuk Nuril

Kompas.com - 19/11/2018, 08:08 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet mendesak Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE.

Dalam pernyataan sikapnya, SAFEnet mendesak Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mengambil opsi pemberian amnesti sebagai langkah akhir untuk menghentikan ketidakadilan yang menimpa Baiq Nuril.

SAFEnet juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia lewat Komisi 3 untuk menyetujui pemberian amnesti kepada Nuril, dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan.

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram terjerat UU ITE setelah dituduh menyebarkan rekaman pembicaraan telepon atasannya.

Baca juga: Air Mata Nuril Melihat Aksi Solidaritas Warga yang Beri Dukungan...

Baiq Nuril terancam akan kembali dipenjara dan membayar denda Rp 500 juta setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rudi, anggota SAFEnet wilayah NTB sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Korban Undang-Undang (PAKU) ITE menyatakan, vonis tersebut ironis karena Nuril sebetulnya adalah korban pelecehan seksual yang semestinya dilindungi.

"Vonis itu membuktikan betapa rentannya menjadi perempuan di Indonesia dan betapa lemahnya menjadi korban pelecehan seksual di Indonesia. Para korban bukan saja direndahkan, tetapi dapat dengan mudah dikriminalisasi," terang Rudi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/11/2018)

SAFEnet juga mempertanyakan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung yang dianggap menutup mata pada fakta persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Mataram.

SAFEnet menyebutkan persidangan itu menyatakan tidak terbukti adanya tindakan penyebaran konten asusila seperti yang dituduhkan dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Lebih jauh lagi, tidak ada niatan jahat dari Ibu Nuril saat merekam, karena itu adalah tindakan membela diri dari pelecehan seksual (verbal) oleh atasannya," sebut SAFEnet.

Baca juga: Saat Nuril Masih Memburu Keadilan (2), Kajati Mataram: Nuril Tidak Dilecehkan Fisik hanya Verbal

SAFEnet menolak eksekusi Nuril pada Rabu 21 November 2018 mendatang, dan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menunda perintah eksekusi putusan Mahkamah Agung sampai proses Pengajuan Kembali (PK) selesai diproses.

Selain itu, SAFEnet meminta seluruh pihak pembuat kebijakan untuk menghapus seluruh pasal karet di dalam UU ITE yang terbukti semakin membuat kebingungan hukum dan mencederai rasa keadilan di dalam masyarakat.

Dalam kasus Nuril, pasal yang menjeratnya adalah Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. SAFEnet mencatat, kasus Baiq Nuril bukan satu-satunya yang pernah terjadi.

Kecenderungan kriminalisasi perempuan menggunakan pasal-pasal karet di dalam UU ITE terus bertambah dan itu semakin mengkhawatirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com