Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Lurah di Ternate Ditangkap karena Mencuri Uang Ratusan Juta di Toko Bangunan

Kompas.com - 15/11/2018, 18:11 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TERNATE, KOMPAS.com - Oknum lurah di Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial RK (50) diciduk polisi terkait kasus dugaan pencurian uang ratusan rupiah di salah satu toko bangunan.

RK ditangkap bersama seorang lainnya yang berinisial IH (31)

Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dukomalamo dalam keterangan persnya mengatakan, kejadiannya pada Senin 12 November 2018 sekitar pukul 19.45 WIT, di dalam toko bangunan Credo Karunia.

Baca juga: Sepasang Suami Istri di Kediri Berbagi Peran Mencuri

Kedua pelaku nekat mencuri uang tunai sebesar Rp 155.434.000 dengan masuk ke dalam toko, dengan cara merusak gembok pintu utama toko kemudian membongkar pintu ruangan brangkas lalu membobolnya, dan mengambil semua uang tunai yang ada dalam brangkas.

"Peran dari pelaku berinsial RK sebagai eksekutor dan pelaku berinisial IH (31) yang mengawasi dari luar toko tersebut," kata Jufri, Kamis (15/11/2018).

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi di antaranya uang tunai sebesar Rp 15.000.000, satu unit sepeda motor RX King, satu set Televisi Polytron beserta speakernya, satu unit mesin cuci, satu unit HP Oppo.

"Dua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, dalam penangkapan pelaku sempat mengamuk dan melakukan perlawanan, sehingga dua pelaku dilumpuhkan di bagian kaki," kata wakapolres.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Sadis terhadap Bocah yang Dituduh Mencuri

"Dari barang bukti yang diamankan ini, masih dikembangkan, karena di kedua pelaku kita temukan identitas berlogo KPK dan BNN," kata wakapolres lagi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 364 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com