Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Obat, Pegawai Dinkes dan Sopir Ambulans Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/11/2018, 16:41 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menangkap dua pelaku pencurian obat-obatan di gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, di Desa Mongeudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis, (8/11/2018) lalu.

Para pelaku adalah oknum pegawai di Dinas Kesehatan Aceh Utara. Mereka adalah RU (43), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, selaku sopir mobil boks gudang farmasi Dinkes Aceh Utara dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dan RUS (28), warga Desa Geudubak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, sebagai sopir mobil ambulans Puskesmas Langkahan berstatus honorer.

Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (15/11/2018), menyebutkan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan salah seorang petugas di Dinas Kesehatan Aceh Utara bahwa tersangka RU diduga mencuri obat-obatan terdiri dari 54 kardus obat jenis amoxillin trihydrate caplet 500 MG dengan taksiran harga sekitar Rp 81 juta.

"Tersangka RU melakukan aksi tersebut menggunakan kunci gudang yang dicurinya di dalam ruangan kantor, sedangkan kunci kantor memang dipegang oleh tersangka," kata Arief Sukmo Wibowo.

Baca juga: Sepasang Suami Istri di Kediri Berbagi Peran Mencuri

Obat itu, sambung Kapolsek, dijual pelaku ke tersangka RUS, honorer sopir mobil ambulans di Puskesmas Langkahan, Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap 8 November 2018, pertama ditangkap RU di rumahnya lalu RUS di Kota Panton Labu, Aceh Utara,” katanya.

Mereka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Untuk tersangka RUS dijerat menggunakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Barang bukti yang disita yaitu satu unit mobil barang merk KIA nomor polisi BL 8023 A milik Dinas Kesehatan Aceh Utara, satu unit mobil ambulans Puskesmas Langkahan merk Mitsubishi Triton BL 1080 EQ.

Selain itu, satu unit telepon seluler merk Oppo F5 warna gold, uang senilai Rp 17.640.000, tiga kunci dan dua gembok.

“Kita juga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait kedua pegawai mereka ini,” terangnya.

Baca juga: Kebiasaan Mencuri Antar Tutor Bahasa di Kampung Inggris ke Jeruji Besi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Khalmida mengakui pihaknya sudah menerima informasi penangkapan itu.

“Kalau soal sanksi dari dinas untuk keduanya, saya koordinasikan dulu dengan pimpinan (bupati),” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com