Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pakai Mobil Pelat Merah, Nafa Urbach Dipanggil Bawaslu Magelang

Kompas.com - 14/11/2018, 22:34 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Artis peran dan penyanyi Nafa Urbach diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan pelanggaran ketentuan kampanye.

Nafa merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah pemilihan (Dapil) 6 Jawa Tengah. Dapil ini meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Temanggung, Wonosobo dan Purworejo.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan, Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil pelat merah dalam kegiatan kampanye.

"Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melakukan kampanye bentuk lain, berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, 27 Oktober 2018 lalu," jelas Fauzan, Rabu (14/11/2018).

Mereka mengajukan bantuan air bersih kepada BPBD Kabupaten Magelang pada bulan September 2018 lalu, namun belum bisa dipenuhi karena air bersih masih tersedia.

Baca juga: Nyaleg Lewat Nasdem, Nafa Urbach Tetap Main Film jika Jadi Anggota DPR

Kemudian, akhir Oktober 2018, kata Fauzan, tim kampanye Nafa menghubungi BPBD kembali untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Kecamatan Tempuran, yang memang sedang mengalami kekeringan.

"Saat BPBD menyalurkan bantuan air bersih, mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan milik pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye," tandas Fauzan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan, Nafa sedianya diminta klarifikasi pada 5 November 2018, namun tidak hadir dengan alasan sedang syuting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional.

Kemudian Nafa diwakili oleh perwakilan tim kampanyenya. Pihaknya juga sudah meminta klarifikasi sejumlah warga dan petugas BPBD Kabupaten Magelang.

"Kemudian Nafa sendiri hadir tadi siang, Rabu (14/11/2018)," ucap Habib.

Baca juga: 5 Berita Populer: Kevin/Marcus Juara All England Lagi dan Cerita Homan Paris Lamar Nafa Urbach dengan Lambhorgini

Pihaknya meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).

"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye," kata Habib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com