Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Meikarta, 64 Orang Diperiksa sebagai Saksi

Kompas.com - 14/11/2018, 13:13 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah memeriksa 64 orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, mereka yang diperiksa sebagai saksi sebagian besar berasal dari pihak swasta, termasuk di antaranya dari pegawai-pegawai serta pejabat Lippo Group.

"Sampai saat ini sudah 64 orang saksi yang diperiksa. Ada dari Pemkab (Bekasi) dan Pemprov (Jabar) juga," sebut Febri saat ditemui dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergi dan Harmoni Unit Pengendalian Gratifikasi, di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018).

Febri menambahkan, KPK pun sudah mengidentifikasi sejumlah hal, mulai dari proses perizinan hingga aliran dana dan sumber dananya.

Sambung Febri, pihaknya juga menemukan adanya dugaan backdate (penanggalan mundur) sejumlah dokumen perizinan pembangunan Meikarta.

"Dugaan backdate ini yang kami klarifikasi terhadap saksi. Ini penting untuk memastikan apakah proyek itu dilakukan sebelum izin selesai diurus," kata Febri.

Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Pejabat Bappeda Jabar dan Sekpri Presdir Lippo Cikarang

"Kami harus memastikan apa saja faktor-faktor atau underline transaksi dari suap yang diduga diberikan kepada bupati Bekasi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi," tambahnya.

Sejauh ini, saksi yang sudah dipanggil oleh KPK di antaranya Kepala Bidang Fisik Bappeda Pemprov Jawa Barat Slamet, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat Yani Firman, dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus.

KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Achmad Bachrul Ulum dan sekretaris pribadi Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Melda.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Dua kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Ini Kejanggalan yang Ditemukan KPK dalam Sejumlah Rekomendasi Perizinan Meikarta

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com