Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekanan Pekerjaan, Dua Sopir Ekspedisi Pilih "Nyabu"

Kompas.com - 13/11/2018, 11:52 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Dua pengemudi truk ekspedisi diringkus saat bertransaksi narkoba di Jalan Raya Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisal STE (29) dan STO (27) tersebut merupakan warga Bobotsari yang bekerja di Jakarta dan tengah pulang kampung.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Istantiyono saat jumpa pers, Senin (12/11/2018) mengatakan, kedua tersangka diringkus petugas pada Selasa (23/10/2018).

Keduanya kedapatan membawa satu paket methampethamine alias sabu.

"Awalnya kami mendapat informasi yang masuk melalui media contact center BNNK Purbalingga dimana ada transaksi narkoba di ruas jalan raya Kaligondang. Berdasarkan laporan itu, petugas BNNK Purbalingga melakukan penyelidikan di kawasan itu,” katanya.

Pada Selasa (23/10/2018) malam sekitar pukul 21.00, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, petugas mendapati paket sabu seberat 0,35 gram.

“Dari pemeriksaan oleh petugas, STE dan STO hanya pengguna,” ujarnya.

Salah satu tersangka, STA, mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta lewat kontak telepon seluler. Setelah membayar lewat transfer bank, mereka tinggal menunggu kabar dari kurir.

“Kurirnya sistem putus, tidak diberikan langsung tapi ditaruh di tempat yang tidak mencurigakan, tinggal saya ambil,” jelasnya.

Baca juga: Edarkan Sabu, Honorer di Dinas PUPR Jombang Diringkus Polisi

Tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk doping agar badannya tetap fit. Pasalnya, bekerja di jasa ekspedisi menuntut kondisi stamina prima.

“Sudah sejak 2012, saya biasa beli di Jakarta sama di sini (Purbalingga) harganya Rp 500 ribu,” aku STE.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jo pasal 55 KUHP dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Dan pidana denda sedikitnya Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 Miliar," pungkas Istantiyono.

Kompas TV Dari razia ini, lima orang ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba. Selain itu, dari sebuah rumah juga disita dua belas unit mesin judi jackpot serta alat isap sabu.<br /> <br /> Razia ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang menginformasikan kerap terjadi transaksi narkoba di permukiman ini.<br /> <br /> Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com