Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tolong Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing"

Kompas.com - 11/11/2018, 13:42 WIB
Labib Zamani,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Koalisi Dog Meet Free Indonesia (DMFI) mendesak pemerintah untuk untuk merealisasikan dan melaksanakan larangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

Di Solo, Jawa Tengah, sahabat anjing Surakarta dan Dog Lovers Solo menggelar longmarch di car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (11/11/2018). 

Mereka turut membawa anjing kesayangan mereka dan berbagai poster. Di sepanjang perjalanan mereka membagikan leaflet, sticker, orasi dan pengumpulan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dari masyarakat.

Baca juga: Perjalanan Daging Anjing di Medan, dari Pasar hingga Piring Makan (1)

Koordinator DMFI Solo, Go Mustika, mengatakan, gerakan in bentuk kesatuan suara dan keprihatinan atas semakin maraknya warung-warung yang menyediakan daging anjing.

Tidak hanya miris bagaimana satwa tersebut diperlakukan, namun juga bahaya kesehatan yang ditimbulkan terkait perdagangan ini adalah nyata.

"Kami mengharapkan pemerintah untuk kesadarannya sampai menurunkan surat yang benar-benar komitmen untuk menghapus dan melarang perdagangan daging anjing," kata dia.

"Jadi bukan penekanan, tapi menghapus dan melarang penjualan daging anjing," tambahnya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang terhadap penjualan daging anjing dan kucing di masyarakat.

"Kami ingin ada aturan yang melarang penjualan daging anjing dan kucing. Karena di Solo sekarang mendekati juga tidak hanya daging anjing, tapi daging kucing," kata dia.

Baca juga: Perjalanan Daging Anjing di Medan, dari Pasar hingga Piring Makan (2)

Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 67 bahwa penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat.

Mengingat hal tersebut, sampai saat ini, di beberapa wilayah di Indonesia masih terjadi peredaran/perdagangan daging anjing yang mana dapat berpotensi menyebarkan penyakit zoonotik dan terkait aspek kesejahteraan hewan.

Baca juga: Perjalanan Daging Anjing di Medan, dari Pasar sampai Piring Makan (3)

Namun demikian, lanjut Mustika, belum ada aturan jelas yang mengatur tentang perdagangan daging anjing tersebut. Menurut dia, untuk menyatukan langkah dan kebersamaan persepsi dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing di Indonesia, perlu dibuat surat edaran.

"Kemarin tanggal 1 dan 3 di Bogor ada workshop dengan Kementerian Pertanian. Kementan setuju untuk melarang daging anjing dan mengatakan bahwa daging anjing itu nggak layak dikonsumsi atau dimakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com