Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Cabut Sanksi, BUMD Pengelola Limbah Medis di Jabar Kembali Beroperasi

Kompas.com - 09/11/2018, 07:01 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Perusahaan pengelolaan limbah medis asal Jabar PT Jasa Medivest (Jamed) resmi kembali beroperasi menyusul pencabutan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana itu diketahui sempat mendapat sanksi dari KLHK lantaran melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada tanggal 15 Agustus 2017 lalu.

Kala itu, Pengawas Lingkungan Hidup mendapati perusahaan meletakkan kurang lebih 1.000 ton timbunan limbah medis dan infeksius di tempat terbuka dan hanya ditutup terpal.

Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah S Wahjusari membenarkan soal pencabutan sanksi tersebut. Pencabutan sanksi itu, kata Dyah, merupakan upaya pihaknya melakukan konsolidasi dan komunikasi bisnis dengan para shareholder dan stakeholder.

Baca juga: Begini Modus Pelaku Pembuangan Limbah Medis di Hutan Mangrove

"Satu hasil nyata, sanksi administratif PT Jasa Medivest resmi dicabut. Alhamdulillah, PT Jamed bisa kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis, tentu ini adalah momentum baik untuk salah satu anak perusahaan," kata Dyah di Bandung, Kamis (8/11/2018) kemarin.

PT Jamed tercatat sebagai satu-satunya perusahaan asal Jabar yang berfokus pada jasa pengelolaan limbah medis. Mereka pun pernah mendapat penghargaan proper biru selama tiga tahun berturut-turut pada tahun 2013-2015.

Sebelum mendapatkan sanksi administrasi, PT Jamed melayani 1.900 pelanggan dari perusahaan medis. Sebanyak 15 persen diantaranya merupakan pelanggan perusahaan rumah sakit yang berkontribusi terhadap 85 persen pendapatan perusahaan.

Izin incinerator

Dyah menambahkan, setelah dipastikan dapat kembali beroperasi, saat ini pihaknya tengah menunggu penerbitan izin incinerator II Plant yang berlokasi di Dawuan, Karawang.

"Sehingga Jamed dapat memusnahkan 24 ton limbah medis setiap harinya," ujarnya.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pembuang Limbah Medis di Hutan Mangrove

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamed Irwan Valevi menambahkan dengan dicabutnya sanksi administratif, pihak manajemen rencananya akan melakukan sosialisasi kabar tersebut pada pelanggan dan stakeholder.

"Agar segera mendapatkan kontrak dan melayani pemusnahan limbah medis sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Dia memastikan dalam menjalankan usaha jasa pengolahan limbah terpadu, PT Jamed juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001. Selain itu, Plant Dawuan dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1000-1100 derajat Celcius.

Fasilitas ini, kata Irwan, dilengkapi dengan kontrol polusi udara, mesin pembakaran yang mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO serta dioxin dan furan.

"Sehingga gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com