Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pesta Sabu, Seorang Sopir Diamankan, Dua Rekannya Kabur

Kompas.com - 08/11/2018, 09:09 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang sopir berinisial PS (38), dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dan alat hisap sabu alias bong. Sementara dua orang pelaku berhasil melarikan diri.

"Barang bukti yang kita sita lima paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, terdiri dari empat paket kecil dan satu paket sedang, dengan berat 9,69 gram. Selain itu, alat hisap sabu," ucap Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Herman Pelani pada wartawan, Rabu (7/11/2018).

Herman yang baru menjabat sekitar sepekan di Polres Rohil ini, mengatakan, penggerebekan sebuah rumah di lakukan di Desa Suka Rukun, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, Selasa (6/11/2018) sore.

Baca juga: Oknum Polisi di Riau Ditangkap Sedang Pesta Sabu

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku berinisial IK, yang memiliki sabu-sabu," kata Herman.

Selanjutnya, sambung dia, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga pelaku sedang pesta narkoba.

"Saat penggerebekan, kita mengamankan satu pelaku berinisial PS. Sedangkan dua orang pelaku lainnya, IK dan VI melarikan diri. Saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," sebut Herman.

Meski sempat dilakukan pengejaran, kata mantan Kasat Narkoba Polres Siak ini, kedua pelaku berhasil lolos. Sehingga petugas memutuskan kembali untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu di Palembang, Polisi Temukan Senjata Api Berpeluru

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu-sabu di dekat cucian piring. Kemudian, ditemukan lagi bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk paket sabu," jelas Herman.

Satu pelaku, kata dia, digelandang ke Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com