Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor Selesai Satu Bulan, Awal Desember Iwan Sudah Divonis

Kompas.com - 06/11/2018, 23:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Tak hanya diwarnai aksi saling peluk antara terdakwa dan ayah korban, sidang perdana kasus pemilik mobil Mercedes Benz tabrak pemotor juga disuguhi kejutan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo sudah membuat jadwal persidangan terdakwa Iwan Adranacus dari agenda pemeriksaan hingga putusan.

Agenda sidang kasus pemilik mobil mercy menabrak pemotor hingga tewas direncanakan selesai dalam jangka satu bulanan.

Direncanakan, awal bulan Desember, terdakwa Iwan Adranacus sudah divonis hakim.

Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul, didampingi dua anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun memberikan jadwal agenda persidangan setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Solo.

Baca juga: Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor, Terdakwa Iwan Janjikan Jamin Masa Depan Istri dan Anak Korban

Krosbin menyatakan saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 17 orang saksi dari lokasi kejadian dan lima orang saksi ahli.

Pemeriksaan saksi akan dimulai Kamis (8/10/2018) kemudian dilanjutkan Selasa (13/11/2018) hingga Kamis (13/11/2018) pekan depan serta berakhir Rabu (21/11/2018).

"Saksi yang diajukan JPU banyak. Untuk itu saya minta JPU menghadirkan lima orang saksi setiap sidang digelar," kata Krosbin.

Setelah saksi dari JPU selesai diperiksa, kata Krosbin, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan dari kuasa hukum. Agenda pemeriksaan saksi meringankan akan digelar Kamis (22/11/2018).

Selanjutnya, majelis hakim juga mengagendakan pemeriksaan penggabungan antara berkas perdata dan pidana dari pihak keluarga korban pada kasus ini. Jadwal agenda sidangnya, Senin (26/11/2018) dan Selasa (27/11/2018).

Dua hari kemudian, majelis mengagendakan pemeriksaan barang bukti dan dicocokan dengan hasil sidang, Kamis (29/11/2018).

Setelah pencocokan barang bukti, agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (3/12/2018). Dua hari berikutnya, majelis memberikan waktu pembelaan dari tim terdakwa yang disampaikan Rabu (5/12/2018).

Sehari kemudian, agenda tanggapan JPU Kejari Solo terhadap pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (6/12/2018). Lima hari kemudian, majelis hakim akan membacakan vonis putusan hukuman bagi terdakwa Iwan Adranacus, Selasa (11/12/2018).

Terhadap susunan jadwal itu, Krosbin meminta JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyusun undangan bagi para saksi. Dengan demikian, agenda persidangan akan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun.

Terhadap penetapan jadwal agenda sidang, Satriawan salah satu jaksa penuntut umum menyatakan siap melaksanakan perintah majelis hakim.

"Kami akan segera susun jadwal pemanggilan para saksi dan langsung kita serahkan pada para saksi,” kata Satriawan.

Kompas TV Presiden Joko Widodo langsung mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Vietnam.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com