Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Praktik Calo, Layanan Perizinan Manual di Karawang Diganti "Online"

Kompas.com - 06/11/2018, 16:50 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang menutup pelayanan perizinan manual.

Sebab, mulai 5 November 2018, semua perizinan ditempuh secara online. Sistem ini juga bertujuan memberangus praktik calo perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang Dedi Achdiat mengungkapkan, semua perizinan bisa ditempuh secara online di portal.dpmptsp.karawangkab.go.id melalui layanan sistem informasi tepat dalam pelaksanaan transparan dalam pelayanan, efektif dalam proses dan handal dalam pengelolaan atau SI TETEH.

Baca juga: Pakai Sistem Online, Penerimaan CPNS 2018 Tak Bisa Ditipu Calo

"Semua layanan perizinan melalui online bisa diakses oleh perorangan maupun badan usaha. Sedangkan sebelum tanggal 5 November, semua perizinan masih dilayani secara offline,” ujar Dedi, Selasa (6/11/2018).

Dedi mengatakan, bagi pemohon yang ingin mengajukan izin, bisa mendaftar dan mengakses portal.dpmptsp.karawangkab.go.id. Selanjutnya, kata dia, pemohon diminta mengunggah semua persyaratan di aplikasi itu.

“Untuk resi dan besaran retribusi (jika ada), nanti kami kirim melalui alamat email masing-masing pemohon,” ujar dia.

Dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan tersebut, lanjut dia, masyarakat tidak perlu bolak-balik ke dinas teknis (terkait) untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan.

Baca juga: Ombudsman: Calo SIM di Satpas Tangerang Kota Juga Tawarkan Urus Penilangan

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan. Karena pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online setiap saat, dan di mana saja," tambah dia.

Dedi berharap, melalui inovasi tersebut, tidak ada lagi masyarakat maupun badan usaha yang mengeluhkan rumitnya perizinan di Karawang.

“Kami berharap pelayanan izin secara online ini bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin usaha yang diperlukan,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com