Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Lion Air Tertangkap Bawa 1,2 Kg Sabu

Kompas.com - 06/11/2018, 14:38 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram yang dibawa oleh salah satu penumpang dari maskapai penerbangan Lion Air.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Parman mengatakan, tersangka Nazarudin (25) ditangkap petugas ketika berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Narkoba itu ditemukan dalam kardus yang dibawa Nazarudin, yang diselipkan di dinding kardus dan ditutupi makanan ringan.

"Kita mendapatkan informasi jika akan ada transaksi. Ketika Nazarudin turun dari pesawat dari Batam, langsung dilakukan penggeledahan barang yang ia bawa. Sabu tersebut diselipkan di dinding kardus dan ditutupi makanan ringan," kata Parman, saat gelar perkara, Selasa (6/11/2018).

Baca juga: Diupah 30.000 Ringgit, TKI Nekat Selundupkan 1,7 Kg Sabu dan 2.331 Butir Ekstasi

Petugas juga menangkap dua rekan Nazarudin yang lain yakni M Adi Ariansyah (34) dan M Liberta Pratama (24).

Parman menyebut, Nazarudin membawa sabu itu dari Batam untuk diserahkan kepada tersangka Adi Ariyansyah.

Sementara, Liberta diketahui adalah bandar narkoba yang ada di Palembang.

"Ketika barang diserahkan Nazarudin kepada Adi, kita langsung menangkapnya. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata sabu itu akan diserahkan kepada Liberta. Untuk Liberta ditangkap dikediamannya," ujar pria berpangkat melati tiga itu.

Sementara, Nazarudin yang tercatat sebagai warga Jalan Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, itu mengaku hanya menjadi kurir dan mendapatkan upah Rp10 juta dari Din (DPO) yang tinggal di Batam.

Baca juga: Pengantin Baru dan Mertua Ditangkap di Bandara Kualanamu gara-gara Sabu

"Baru sekali saya kerja begini karena istri mau lahiran," ucap Nazarudin.

Sedangkan Adi, warga Jalan Balap Sepeda, Lorong Muhajirin, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, mengaku, mendapatkan upah Rp 2 juta dari Liberta untuk mengambil sabu yang dibawa Nazarudin.

"Saya sudah dua kali semuanya disuruh Liberta," aku Adi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com