Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal di Palembang Ini Gunakan Wanita Sebagai Umpan

Kompas.com - 06/11/2018, 00:15 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan menangkap Sajiman (20) dan Diani Safitri (24) yang merupakan komplotan begal. Bahkan, Diani diketahui menjadi umpan mereka ketika beraksi.

Kejadian itu terungkap setelah korban Dedi Setiawan (28) warga jalan Sultan Lorong Kenangan Ujung Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, membuat laporan ke polisi usai motor miliknya jenis Honda Revo BG 4599 UD dibawa kabur oleh pelaku.

Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan Sajiman dan Diani. Sedangkan satu rekan mereka kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Seberang Ulu 1 Kompol Mayestika Hidayat mengatakan, dari kedua tersangka polisi mengamankan sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban Rp 342 ribu serta satu lembar surat kendaraan.

Baca juga: Cerita Shendy, Mahasiswa yang Dibegal, Dituduh Begal, hingga Disekap di Bekasi

 Modus yang digunakan tersangka, menurut Mayestika, yakni mencari korbannya melalui media sosial Facebook. Setelah korban diperdaya, Diani langsung meminta untuk bertemu di suatu lokasi.

“Ada tiga pelaku, satu lagi masih buron. Korban awalnya berkenalan dengan DN di Facebook setelah itu bertemu. Ketika bertemu itu lah motor korban langsung dibawa kabur,” kata Mayestika saat gelar perkara, Senin ( 5/11/2018).

Mayestika melanjutkan, ketika bertemu dengan korban, Diani lebih dulu menelepon kedua rekannya yang lain yakni Sajiman dan seorang yang masih DPO.

Dedi yang sudah dimabuk asmara oleh Diani, janda dua anak itu, tak dapat bergerak setelah ditodong pisau oleh dua tersangka yang lain.

“Jadi saat ketemu, dua rekannya bersiap. Waktu lengah korban ditodong pisau dan motornya dibawa kabur,” jelas Kapolsek.

Sedangkan Diani tak menampik jika ia lah yang mejadi otak dari kasus pembegalan itu.

Menurutnya, ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati dengan korban.

“Kami sudah tiga kali bertemu, waktu itu dia mau janjikan uang. Tapi tidak dikasih, jadi saya rencanakan saja untuk ambil motornya,” ungkap Diani.

Atas perbuatannya, ia pun dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Kompas TV Sebelumnya, tersangka yang sempat buron ini mencoba melawan dengan menggunakan sebilah pisau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com