Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Tewas Membusuk di Rumah Petak Dibunuh Suami Sirih, Motifnya Cemburu

Kompas.com - 05/11/2018, 20:42 WIB
Budiyanto ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan AH alias Haji Oma (63), sebagai tersangka dalam perkara penemuan mayat perempuan berinisial F (50) yang membusuk dalam rumah petak kontrakan.

AH yang merupakan suami siri F, ternyata menghabisi nyawa korban diduga karena cemburu.

''Hasil penyelidikan kami bahwa korban itu sengaja dihilangkan nyawanya oleh tersangka,'' ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, saat konferensi pers di tempat kejadian perkara, Senin (5/11/2018).

''Dan tersangka juga mengambil barang-barang milik korban, seperti jam tangan, cincin dan dompet,'' sambung dia.

Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Petak, Gegerkan Warga Kampung

Padahal, sebelumnya, lanjut dia, tersangka AH menyebut perempuan yang merupakan istri sirinya itu meninggal dunia karena sakit. Hubungan keduanya juga diakui tersangka baru 2,5 bulan.

''Hasil penyelidikan ada gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, sehingga perkara tersebut didalami hingga akhirnya terungkap,'' kata dia.

Motif pembunuhan itu diduga karena tersangka AH cemburu terhadap korban F. Pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB lalu, tersangka AH saat tiba di kamar kontrakan melihat korban F sambil menelepon seseorang.

''Tersangka AH tersinggung dan marah kepada korban yang menelepon orang lain dengan kata-kata mesra. Sehingga pelaku marah dan melakukan aksinya,'' ujar dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Tersangka AH mengaku berkenalan dengan korban F saat berada di salah satu tempat kerja di Jakarta dan dilanjutkan hubungan lebih dekat.

''Baru dua setengah bulan,'' aku AH, yang juga beristri dengan dua anak.

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

''Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun,'' kata Susatyo.

Sebelumnya, F ditemukan meninggal dunia di dalam rumah petak di Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

Penemuan mayat perempuan yang diketahui berasal dari Kecamatan Ciemas itu membuat geger para penghuni rumah petak lain dan masyarakat kampung setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com