Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembawa dan Pembakar Bendera Divonis 10 Hari Penjara

Kompas.com - 05/11/2018, 17:25 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Faisal Mubarok dan Mahfudin, terdakwa pembakar bendera dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan pada 22 Oktober 2018 lalu, divonis hukuman 10 hari penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Pengadilan Negeri Garut dalam sidang yang digelar Senin (5/11/2018) di Pengadilan Negeri Garut.

Vonis yang sama juga diberikan kepada Uus, pelaku pembawa bendera yang dibakar oleh Faisal Mubarok dan Mahfudin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menjelaskan, sebagaimana putusan hakim, ketiganya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHP, yaitu mengganggu ketertiban umum.

"Ketiganya telah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," jelas Rajamai saat dihubungi, Senin (5/11/2018) siang.

Baca juga: Berkas Kasus Pembakaran Bendera di Garut Telah Dilimpahkan ke PN

Sidang perkara pembakaran bendera sendiri digelar Senin (5/11/2018) dengan hakim tunggal Hasanuddin.

Sidang yang digelar sejak pagi tersebut beragendakan mendengar keterangan dari para terdakwa dan pembacaan vonis dari hakim.

Ketiga pelaku disidang secara terpisah. Sidang pertama, untuk dua orang pelaku pembakaran bendera. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan terdakwa pembawa bendera.

Sidang pembacaan vonis yang pertama dilakukan terhadap dua orang pelaku pembakar bendera. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk pelaku pembawa bendera.

Menurut Rajamai, hal yang memberatkan untuk kedua pembakar bendera tersebut adalah mereka dipandang hakim telah mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan yang meringankan, keduanya mau berterus terang dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Baca juga: 2 Pembakar Bendera dalam Acara HSN di Garut Jadi Tersangka

Sementara, pelaku pembawa bendera dalam putusan hakim dipandang bersalah karena terbukti dengan sengaja mengganggu rapat umum hari santri nasional. Yang meringankan terdakwa adalah mau berterus terang dalam memberi keterangan dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Karena ketiganya menerima putusan hakim, menurut Rajamai, ketiganya langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com